Bandung, BBF – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dikenakan atas dana sponsorship yang diterima oleh wajib pajak badan dari orang pribadi atau badan lainnya. Dana sponsorship ini umumnya termasuk dalam kategori jasa periklanan atau pemasaran.
Daftar isi
ToggleTarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 yang dikenakan atas dana sponsorship adalah sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, jika penerima dana sponsorship tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu 100% dari tarif normal.Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh pemberi penghasilan jika pemberi tersebut merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Jika pemberi dana sponsorship adalah orang pribadi, maka tidak ada pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23.Pengakuan Penghasilan
Wajib pajak badan yang menerima dana sponsorship harus mengakui penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Selain itu, dalam transaksi ini tidak ada kredit pajak karena tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh orang pribadi.Biaya Promosi
Dari sisi pemberi dana sponsorship, biaya ini dapat dikategorikan sebagai biaya promosi yang dapat dibebankan selama biaya tersebut berkaitan dengan promosi produk. Wajib pajak harus membuat daftar nominatif terkait dengan pengeluaran biaya promosi ini untuk dapat dibebankan sebagai biaya.Jika penerima sponsorship adalah individu bagaimana ketentuannya?Jika penerima dana sponsorship adalah individu, maka ketentuan pajak yang berlaku sedikit berbeda dibandingkan dengan penerima yang merupakan badan usaha. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:Ketentuan Pajak Penghasilan untuk Individu
- PPh Pasal 21:
- Jika individu tersebut menerima dana sponsorship sebagai bagian dari penghasilan pekerjaan atau jasa yang diberikan, maka dana tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif, tergantung pada jumlah penghasilan tahunan individu tersebut.
- PPh Pasal 23:
- Jika dana sponsorship diterima oleh individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer), maka dana tersebut dapat dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto. Namun, jika individu tersebut tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan menjadi lebih tinggi, yaitu 4%.
- Pengakuan Penghasilan:
- Individu yang menerima dana sponsorship harus melaporkan penghasilan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Penghasilan ini akan digabungkan dengan penghasilan lainnya untuk menentukan total penghasilan kena pajak.
- Pemotongan Pajak:
- Jika pemberi dana sponsorship adalah badan usaha, maka mereka wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas dana yang diberikan kepada individu tersebut. Namun, jika pemberi adalah orang pribadi, tidak ada kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak.










