Kenapa Pajak Masukan dari Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa Dikreditkan?

Kenapa Pajak Masukan dari Faktur Pajak Digunggung Tidak Bisa Dikreditkan?

Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha bertanya-tanya: “Kenapa pajak masukan dari faktur pajak digunggung tidak bisa dikreditkan?” Padahal, transaksi sudah sah, barang sudah diterima, dan PPN sudah dibayar. Pertanyaan ini wajar, terutama bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak di sektor ritel.

Kenapa Pajak Masukan Tidak Bisa Dikreditkan?

Menurut Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025, PPN yang tercantum dalam faktur pajak digunggung merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, meskipun PPN sudah dibayar, pembeli tidak bisa mengklaimnya sebagai pajak masukan dalam SPT Masa PPN.

Alasannya sederhana: faktur digunggung tidak memenuhi syarat formal pengkreditan, yaitu:

  • Tidak ada identitas pembeli (nama, NPWP, alamat)
  • Tidak ada tanda tangan atau bukti otentik
  • Tidak bisa diverifikasi oleh DJP secara sistematis

Dalam sistem PPN, pengkreditan hanya bisa dilakukan jika faktur pajak memenuhi ketentuan formal dan substansial. Faktur digunggung hanya sah untuk mencatat pajak keluaran oleh PKP pedagang eceran, bukan untuk diklaim sebagai pajak masukan oleh pembeli.

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung?

Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada konsumen akhir. Ciri khasnya:

  • Tidak mencantumkan identitas pembeli
  • Tidak ada tanda tangan pihak yang berwenang
  • Biasanya berupa struk, bon, atau bukti pembayaran lain

Faktur ini digunakan dalam transaksi ritel yang bersifat massal dan cepat, seperti di minimarket, restoran, atau toko pakaian. Karena sifatnya praktis, faktur digunggung tidak memenuhi syarat formal seperti faktur pajak biasa.

Siapa yang Terkena Dampaknya?

Yang paling terdampak adalah pembeli yang juga PKP, misalnya restoran yang belanja bahan baku di supermarket, atau toko yang beli perlengkapan dari ritel. Jika mereka menerima faktur digunggung, maka PPN yang dibayar tidak bisa dikreditkan.

Solusinya:

  • Belanja dari supplier yang bisa menerbitkan faktur pajak biasa
  • Minta faktur pajak lengkap jika transaksi besar dan penting untuk dikreditkan

Apakah Ada Pengecualian?

Sampai saat ini, tidak ada pengecualian untuk pengkreditan pajak masukan dari faktur digunggung. Bahkan dalam sistem e-Faktur 4.0, faktur digunggung tidak perlu diinput sebagai faktur keluaran, melainkan cukup diadministrasikan dalam Lampiran 1111 AB SPT Masa PPN. 

Kenapa pajak masukan dari faktur pajak digunggung tidak bisa dikreditkan?

Karena faktur tersebut tidak memenuhi syarat formal pengkreditan, seperti identitas pembeli dan tanda tangan. Faktur digunggung hanya berlaku untuk transaksi ritel oleh PKP pedagang eceran, dan tidak bisa digunakan oleh pembeli untuk klaim pajak masukan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *