Jadi Youtuber ? Bagaimana perpajakannya ?
Di era saat ini pekerjaan dan profesi sebagai youtuber menjadi target pekerjaan bagi banyak orang, bahkan siswi/siswa sekolah pun jika ditanya cita-citanya saat dewasa adalah menjadi seorang Youtuber. Banyaknya penghasilan yang didapat dari menjadi seorang content creator ataupun Youtuber menjadi ketertarikan tersendiri bagi kebanyakan orang.
Dilihat dari segi pajaknya, penghasilan youtuber dikenakan pajak atau tidak ? mungkin bagi sebagian orang yang taat pajak selalu memperhitungkan berapa sih pajak yang harus kita bayar dari penghasilan yang kita dapat, berapa tarif untuk menghitung pajaknya, jenis pajak apa yang dikenakan dari penghasilan sebagai youtuber ini ?
Mari kita bahas bersama
Youtuber sendiri adalah sesorang yang membuat tayangan/konten video yang diunggah melalui kanal Youtube. Penghasilan Youtuber berasal dari internet yaitu iklan adsense, yang merupakan produk advertising network dari Google. Adsense adalah program kerja sama periklanan melalui media internet yang diselenggarakan oleh Google. Alur penghasilan yang diperoleh para Youtuber ini melalui sistem pembagian keuntungan yang diberikan Google dari pemasang iklan sebagai advertiser. Perhitungannya ditentukan dari jumlah iklan yang tampil atau jumlah klik pada video Youtube maupun jumlah subscriber (pelanggan). Penghasilan youtuber sendiri sebetulnya dibagi menjadi 2 :
Daftar isi
Toggle1. Youtuber independent tanpa naungan manajemen
Youtuber dengan jenis ini yaitu orang yang bekerja untuk dirinya sendiri, mulai dari proses pengambilan konten hingga konten tersebut siap ditonton youtuber ini bekerja sendiri
2. Youtuber dibawah agensi (manajemen)
Untuk youtuber seperti ini biasanya youtuber ini dibantu oleh sebuah agensi yang bertugas membantu proses pembuatan konten dan juga proses jika youtuber tersebut mendapat tawaran mempromosikan suatu produk, maka yang bertugas memproses penghasilan dan perjanjiannya adalah agensi tersebut.
Dilihat dari kedua jenis youtuber tersebut tentu perlakukan pajaknya akan berbeda, dilihat dari segi subjek pajaknya youtuber independent adalah orang pribadi atau perorangan sedangkan seorang youtuber dibawah agensi melibatkan pihak ketiga.
Untuk youtuber independen, penghasilan yang didapat dapat dilaporkan dengan menggunakan tarif norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dimana pekerjaan sebagai youtuber ini termasuk kedalam pekerjaan bebas dengan klasifikasi lapangan usaha (KLU) pekerja seni dengan kode 90002 tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini apabila wajib pajak menggunakan metode pencatatan dengan tarif 50% dari penghasilan bruto. Selain itu jika youtuber tersebut mengasumsikan penghasilan dari kegiatan usaha tarif pajaknya dapat menggunakan tarif pph final umkm dengan tarif 0,5% dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Untuk youtuber dibawah agensi/manajemen, perusahaan tempat youtuber tersebut bekerja harus memotong pajak penghasilan (PPh 21) atau pajak penghasilan (PPh 23) atas jasa yang diberikan oleh youtuber/influencer tersebut.
Tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh 23) 2% atas jasa iklan atau jasa endorsement yang dilakukan oleh youtuber dibawah agensi tersebut. Tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas penghasilan youtuber berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan yaitu menggunakan tarif progresif dengan perhitungan sebagai berikut :
Tarif 5% untuk penghasilan 0 s.d 60.000.000
Tarif 15% untuk penghasilan 60.000.000-250.000.000
Tarif 25% untuk penghasilan 250.000.000-500.000.000
Tarif 30% untuk penghasilan 500.000.000-5.000.000.000.000
Tarif 35% untuk penghasilan diatas 5.000.000.000
Artikel ini ditulis oleh Ida Indriani








