Kali ini, giliran daftar PKP Risiko Rendah yang diperluas.

DJP Tambah Kelompok yang Masuk PKP Risiko Rendah, Kamu termasuk?

Bandung, BBF – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengubah lanskap perpajakan lewat PER-6/PJ/2025. Kali ini, giliran daftar PKP Risiko Rendah yang diperluas.

Artinya, makin banyak pengusaha yang bisa menikmati fasilitas restitusi dipercepat alias pengembalian kelebihan pajak tanpa harus menunggu proses pemeriksaan panjang.

Tapi jangan buru-buru senang dulu. Siapa saja yang masuk daftar ini? Dan apa dampaknya buat pelaku usaha?

Siapa Saja yang Masuk PKP Risiko Rendah?

Dalam aturan baru ini, DJP menetapkan 9 kelompok yang masuk kategori PKP Risiko Rendah, termasuk:

  • Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek

  • BUMN dan BUMD

  • Mitra Utama Kepabeanan

  • Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO)

  • Produsen yang punya fasilitas produksi

  • Pedagang besar farmasi dan alat kesehatan

  • Perusahaan milik BUMN dengan kepemilikan saham >50%

  • Special Purpose Company (SPC) dalam skema KIK-DIRE

  • Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (tanpa perlu ajukan permohonan)

Kelompok terakhir ini yang menarik. Karena mereka otomatis masuk kategori risiko rendah, tanpa harus repot-repot ajukan permohonan ke DJP.

Apa Itu Wajib Pajak Persyaratan Tertentu?

Kategori ini mencakup:

  • Orang pribadi non-usaha yang lapor SPT lebih bayar

  • Orang pribadi usaha/freelance dengan restitusi ≤ Rp100 juta

  • Badan usaha dengan restitusi ≤ Rp1 miliar

  • PKP dengan restitusi PPN ≤ Rp5 miliar

Mereka ini dianggap punya rekam jejak baik dan risiko penyimpangan rendah. Jadi, DJP kasih jalur cepat buat restitusi.

PKP Risiko Rendah: Solusi atau Sekat Baru?

Di satu sisi, aturan ini bikin proses restitusi lebih efisien. Tapi di sisi lain, muncul pertanyaan: apakah kelompok kecil dan menengah bisa ikut menikmati fasilitas ini?

Karena kalau dilihat, mayoritas kelompok yang masuk daftar adalah entitas besar, mapan, dan punya akses ke sistem formal yang rapi. Sementara UMKM? Masih harus berjuang dengan administrasi yang ribet dan proses restitusi yang lama.

Transparansi Oke, Tapi Jangan Elitistis

Penambahan kelompok PKP Risiko Rendah lewat PER-6/PJ/2025 adalah langkah maju dalam reformasi pajak. Tapi agar manfaatnya terasa luas, DJP perlu pastikan bahwa pelaku usaha kecil juga diberi ruang untuk tumbuh dan menikmati fasilitas yang sama. Karena keadilan pajak bukan soal siapa yang besar, tapi siapa yang patuh.

Dan ya, semoga ini bukan sekadar aturan yang indah di atas kertas, tapi juga adil di lapangan untuk semua yang berhak disebut PKP Risiko Rendah.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *