PPh Pasal 25

DJP Berwenang Untuk Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Bandung – BBF, Dalam rangka mengamankan penerimaan negara dan memastikan kepatuhan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk meminta wajib pajak meningkatkan angsuran PPh Pasal 25.

Kebijakan ini diambil ketika terdapat indikasi bahwa PPh terutang pada tahun berjalan akan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, terutama jika terjadi perubahan keadaan usaha yang signifikan.

Berdasarkan Pasal 25 ayat (6) UU PPh, DJP berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu. Hal ini termasuk situasi di mana terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak yang menyebabkan peningkatan PPh terutang.

Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 menjelaskan bahwa DJP dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.

Surat imbauan ini disampaikan paling lama 3 hari sejak tanggal penerbitan dan apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan tersebut, DJP berwenang menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Kewenangan ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, yang mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung ulang bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang pada tahun pajak berjalan akan mencapai lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Analisis dan Implikasi

Kebijakan ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, ini menunjukkan komitmen DJP dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan mencegah kekurangan pembayaran pajak. Kedua, ini memberikan sinyal kepada wajib pajak untuk secara proaktif memantau dan melaporkan perkembangan usaha mereka agar pembayaran pajak tetap sesuai dengan kewajiban aktual.

Namun, kebijakan ini juga dapat menimbulkan tantangan bagi wajib pajak, terutama dalam hal cash flow dan perencanaan keuangan. Oleh karena itu, penting bagi DJP untuk menerapkan kebijakan ini dengan pendekatan yang adil dan transparan, serta memberikan penjelasan yang memadai kepada wajib pajak mengenai alasan dan prosedur penyesuaian angsuran.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend

Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *