faktur pajak coretax

Dengan Adanya Coretax, PKP Bikin Faktur Pajak dengan Kode 10

Bandung, BBF – Dalam era digital yang terus berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin menggencarkan penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan. Salah satu inovasi terbaru adalah pelaksanaan sistem Coretax, yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak dengan kode 10.

Adanya Coretax, PKP Bikin Faktur Pajak dengan Kode 10

Sebelumnya, faktur pajak atas penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif umum dibuat menggunakan kode transaksi 06. Namun, dengan hadirnya Coretax, kode 06 akan difokuskan pada penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sesuai dengan Pasal 16E UU PPN.

Sedangkan, kode 10 diperkenalkan untuk mencakup penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang menggunakan tarif PPN selain tarif umum dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kemudahan dalam proses penerbitan faktur pajak, serta memastikan bahwa seluruh transaksi yang dikenakan PPN dicatat dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, telah diatur mengenai 9 kode transaksi dan saat-saat penggunaannya.

berikut adalah 9 kode transaksi faktur pajak yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022:

  1. Kode 01: Penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang dikreditkan.

  2. Kode 02: Penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang tidak dikreditkan.

  3. Kode 03: Penyerahan barang kena pajak (BKP) tertentu yang menggunakan skema pembebasan atau pengecualian pajak.

  4. Kode 04: Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada selain pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  5. Kode 05: Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN.

  6. Kode 06: Penyerahan dalam rangka kawasan perdagangan bebas (free trade zone).

  7. Kode 07: Penyerahan yang dilakukan kepada pembeli atau penerima di luar negeri (ekspor).

  8. Kode 08: Penyerahan kepada pemungut selain pemerintah.

  9. Kode 09: Penyerahan kepada pemerintah.

Setiap kode transaksi ini memiliki ketentuan dan kondisi penggunaannya masing-masing, yang harus dipatuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

3 Comments

  1. saya dapat FP dari jasa kontruksi tapi mengunakan kode 10 (penyerahan lainnya) apakah itu sudah sesuai dengan regulasi perpajakan

    • Dalam hal ini, jasa konstruksi memiliki kode objek pajak khusus yang diatur dalam regulasi perpajakan, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dan perubahannya.

      Kode 10, yang merujuk pada “penyerahan lainnya,” tidak sesuai untuk jasa konstruksi. Jasa konstruksi memiliki kategori tersendiri yang mencakup layanan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Penggunaan kode yang tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaporan pajak, seperti koreksi dari otoritas pajak atau ketidaksesuaian dalam penghitungan PPN.

      Saya sarankan untuk segera mengoreksi FP tersebut dengan mengacu pada kode objek pajak yang benar untuk jasa konstruksi.

      Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, saya siap membantu Anda memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Apakah ada hal lain yang ingin Anda diskusikan terkait ini?

    • Kode Faktur Pajak untuk jasa konstruksi biasanya menggunakan kode 04, yang merujuk pada transaksi dengan dasar pengenaan pajak berdasarkan nilai lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perpajakan Indonesia.

      Namun, penting untuk memastikan bahwa kode yang digunakan sesuai dengan jenis transaksi spesifik Anda.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *