Darimana sebenarnya kantor pajak memperoleh data kita ?
Apakah anda salah satu penerima email blast dari kantor pajak tempo hari ? jika iya, pernahkah
anda berpikir bahwa darimana kantor pajak mendapat data diri anda. Tidak sedikit masyarakat
yang tidak pernah berhubungan langsung dengan kantor pajak tiba – tiba menerima email berisi
surat himbauan pajak.
Perlu diketahui, sekali pun anda tidak pernah berhubungan dengan kantor pajak, pihak DJP sangat
mungkin untuk mendapat data – data anda. Bagi pihak kantor pajak, tidak sulit untuk mendapatkan
data anda, terlebih kali ini DJP menggunakan sistem Big data pajak yang dimana sangat mampu
untuk memetakan dan mensinkronasi wajib pajak baik yang patuh maupun yang belum patuh.
Jika kantor anda berada di pusat kota, dengan skala yang cukup besar dengan ratusan transaksi
per hari, tidak mengherankan anda dihimbau kantor pajak. Namun, jika anda termasuk pengusaha
UMKM atau pebisnis online yang cenderung kurang begitu ”terlihat”, bagaimana caranya kantor
pajak menyentuh anda?
Direktorat jendral pajak atau DJP memiliki sistem yang memungkinkan mengakses data dari wajib
pajak maupun calon wajib pajak baik melalui stakeholder seperti notaris, bank, asuransi dan
lainnya, kantor pajak juga memiliki team yang melakukan riset serta pemetaan bagi penerimaan
pajak. Selain itu kantor pajak kini mewajibkan bagi perusahaan IT dan media untuk memungut PPN
atas transaksi yang dilakukan wajib pajak.
Tujuan atas pemungutan tersebut selain untuk menciptakan keadilan perpajakan, juga sebagai sarana
kontrol dan ”memperkaya” database kantor pajak terutama bagi wajib pajak yang berbisnis
online. Contoh kasus yang paling umum ialah tentang Facebook yang mewajibkan PPN dan NPWP
terhadap transaksi atas biaya iklan (ads).
Jika total perbelanjaan iklan anda (misal) 1 juta, maka PPN yang wajib dibayarkan ialah
Rp. 100.000. PPN yang anda bayarkan akan disetor oleh pihak Facebook ke DJP guna menerbitkan
faktur pajak. Faktur pajak itulah yang memuat data anda sehingga kantor pajak mengetahui
transaksi iklan anda senilai 1 juta atas dasar penyetoran PPN senilai Rp.100.000
Tidak hanya itu, ketika pencairan dana, seringkali dari pihak marketplace menerbitkan faktur
pajak. Yang mana faktur pajak tersebut bisa dicetak saat transaksi berlangsung dan disertakan
juga data diri anda.








