Bandung, BBF – Selama ini, banyak pelaku usaha kecil menganggap PPh final UMKM sebagai “hak otomatis” selama omzetnya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Anggapan itu perlu diluruskan — karena PP 20/2026 menegaskan bahwa omzet bukan satu-satunya penentu. Ada daftar profesi dan usaha yang secara eksplisit dikecualikan dari skema ini, dan jumlahnya jauh lebih panjang dari yang kebanyakan orang sadari.
PP 20/2026 menetapkan bahwa PPh final sebesar 0,5% hanya berlaku untuk tiga kelompok: wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi — dengan syarat omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun di balik syarat umum itu, terdapat empat jenis penghasilan yang secara tegas tidak dikenai PPh final 0,5%, termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan dari luar negeri yang pajaknya sudah dibayar di sana, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan tersendiri, dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Lengkap: Daftar Profesi dan Usaha yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM
PP 20/2026 merinci 11 kelompok pekerjaan dan profesi yang termasuk kategori “jasa pekerjaan bebas” dan karenanya tidak berhak menggunakan tarif PPh final 0,5%. Kelompok pertama adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, mencakup pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis lainnya.
Kelompok kedua adalah pelaku seni, hiburan, dan ekonomi kreatif, yang cakupannya sangat luas: pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, hingga pembuat konten digital termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger. Kelompok ketiga adalah olahragawan.
Kelompok keempat mencakup profesi di bidang pengajaran dan pembimbingan: penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, dan profesi sejenis. Kelompok kelima adalah pengarang, peneliti, dan penerjemah. Kemudian, kelompok keenam hingga kesebelas meliputi agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, serta distributor pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.
Mengapa Influencer dan Kreator Konten Masuk Daftar Ini?
Ini adalah bagian yang paling banyak memicu pertanyaan dan kekhawatiran. Secara hukum, PP 20/2026 menempatkan pembuat konten daring, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger dalam satu kelompok dengan tenaga ahli seperti dokter dan pengacara. Logika di baliknya adalah sama: keduanya menghasilkan pendapatan dari keahlian atau persona pribadi mereka, bukan dari modal atau aset fisik layaknya usaha perdagangan konvensional.
Artinya, seorang kreator konten dengan penghasilan Rp500 juta per tahun jauh di bawah batas Rp4,8 miliar tetap tidak bisa menggunakan tarif 0,5%. Penghasilannya dikenai PPh berdasarkan skema yang berbeda, yakni PPh Pasal 21 atau PPh orang pribadi dengan tarif progresif, tergantung pada bagaimana penghasilannya diterima.
Yang perlu dipahami adalah bahwa pembatasan ini bukan hukuman melainkan bentuk konsistensi regulasi. PPh final UMKM dirancang untuk menyederhanakan kewajiban pajak bagi pelaku usaha dengan skala kecil dan kompleksitas rendah, bukan untuk profesi yang penghasilannya melekat pada keahlian personal. Justru karena penghasilan dari pekerjaan bebas sudah memiliki skema pemotongan tersendiri melalui PPh Pasal 21 maka menggabungkannya ke dalam PPh final UMKM akan menimbulkan tumpang tindih.
Bagi para profesional dan pelaku kreatif, langkah paling bijak sekarang adalah memastikan mekanisme pemotongan PPh atas penghasilan mereka sudah tepat, dan tidak terlanjur melaporkan dengan menggunakan tarif final 0,5% yang bukan hak mereka.
FAQ
Apakah semua orang dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar berhak pakai PPh final UMKM? Tidak. Omzet hanyalah salah satu syarat. PP 20/2026 menegaskan bahwa jenis penghasilan juga menentukan — khususnya penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, yang secara eksplisit dikecualikan dari skema PPh final 0,5% meski omzetnya jauh di bawah batas.
Apa bedanya “pekerjaan bebas” dengan usaha biasa dalam konteks pajak? Pekerjaan bebas menghasilkan pendapatan yang melekat pada keahlian atau persona pribadi seseorang — seperti konsultasi, praktik dokter, atau pembuatan konten. Usaha biasa umumnya menghasilkan pendapatan dari transaksi barang atau jasa komersial yang tidak bertumpu pada keahlian personal pendirinya. Pembedaan inilah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang berbeda.
Apakah influencer dan kreator konten benar-benar tidak bisa pakai tarif 0,5%? Benar. PP 20/2026 secara eksplisit menyebut influencer, selebgram, blogger, dan vlogger sebagai bagian dari kategori jasa pekerjaan bebas yang dikecualikan dari PPh final UMKM. Penghasilan mereka dikenai PPh dengan skema yang berbeda.
Bagaimana jika seseorang punya dua jenis usaha — satu pekerjaan bebas, satu usaha dagang? Penghasilannya diperlakukan secara terpisah. Penghasilan dari pekerjaan bebas tidak dikenai PPh final UMKM, sedangkan penghasilan dari usaha dagang bisa dikenai PPh final 0,5% jika memenuhi syarat. Pencatatan yang tertib dan pemisahan penghasilan menjadi kunci kepatuhan dalam situasi ini.
Apakah dokter atau konsultan yang mendirikan PT perorangan bisa lolos dari pembatasan ini? Tidak, selama PT perorangan tersebut menjalankan jasa yang sejenis dengan profesi bebas pendirinya. PP 20/2026 menutup celah ini secara tegas — baik yang dilakukan secara personal maupun melalui badan yang didirikannya.
Kapan PP 20/2026 ini berlaku? PP 20/2026 diundangkan pada 22 April 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut.
Di mana bisa membaca teks lengkap PP 20/2026? Teks resmi dapat diakses melalui situs peraturan.go.id atau portal JDIH Kementerian Keuangan. Untuk interpretasi teknis, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










