Cara Ganti atau Batalkan Suket PPh PHTB

Cara Ganti atau Batalkan Suket PPh PHTB

Bandung, BBF – Transaksi jual beli tanah sudah hampir selesai, SSP sudah disetor, Suket validasi sudah terbit. Lalu notaris menemukan NOP yang diinput salah. Dulu, ini bisa jadi mimpi buruk birokrasi yang makan waktu berminggu-minggu. Tapi sekarang ada kabar baik: Suket PPh PHTB bisa diganti atau bahkan dibatalkan langsung lewat Coretax, dan prosesnya jauh lebih sederhana dari yang dibayangkan.

Suket PPh PHTB: Kapan Bisa Diganti dan Kapan Harus Dibatalkan?

Sebelum masuk ke langkah teknis, penting untuk memahami dua skenario berbeda yang masing-masing punya prosedur sendiri.

Penggantian Suket PPh PHTB dilakukan ketika transaksi tetap berjalan, tapi ada kesalahan data yang perlu dikoreksi. Misalnya: salah input Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek yang keliru, luas tanah atau bangunan yang tidak sesuai, atau nama dan detail pembeli yang salah tulis.

Pembatalan Suket PPh PHTB dilakukan ketika transaksi itu sendiri yang batal. Misalnya: jual beli tanah dibatalkan oleh salah satu pihak, atau terjadi perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang membuat Suket sebelumnya tidak lagi relevan.

Keduanya diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025, khususnya Pasal 126 ayat (2) yang menyatakan bahwa orang pribadi atau badan dapat mengajukan permohonan penggantian atas surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Apa Itu Suket PPh PHTB dan Mengapa Penting?

Bagi yang belum familiar, berikut konteks singkatnya.

Setiap orang pribadi atau badan yang menjual tanah dan/atau bangunan wajib menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh PHTB). Setelah PPh disetor, penjual harus mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh ke KPP.

Permohonan ini lebih dikenal sebagai validasi SSP PPh PHTB. Jika validasi disetujui, DJP menerbitkan Surat Keterangan (Suket) validasi PPh PHTB. Suket inilah yang menjadi syarat bagi notaris untuk memproses akta jual beli dan balik nama sertifikat di BPN.

Tanpa Suket yang valid, proses jual beli tanah atau bangunan tidak bisa diselesaikan secara hukum. Makanya, kesalahan data pada Suket bukan masalah sepele, ini bisa menghambat seluruh rangkaian transaksi properti.

Cara Mengganti Suket PPh PHTB di Coretax

Berikut langkah-langkah penggantian Suket PPh PHTB melalui Coretax:

  • Langkah 1: Login ke Coretax DJP Masuk ke portal Coretax menggunakan akun wajib pajak yang bersangkutan (penjual/pihak yang mengalihkan hak).
  • Langkah 2: Navigasi ke menu yang tepat Buka menu Layanan Perpajakan, pilih submenu Layanan Administrasi, kemudian pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • Langkah 3: Pilih sub-layanan yang sesuai Di sinilah perlu diperhatikan karena ada dua kode sub-layanan yang berbeda tergantung asal Suket yang akan diganti:

AS.01-08: digunakan untuk penggantian Suket yang berasal dari LA.01-03 dan LA.01-03A. Ini termasuk Suket hasil migrasi dari sistem lama dan e-PHTB versi sebelumnya.

AS.01-08A: digunakan untuk penggantian Suket yang berasal dari LA.01-04, yaitu Suket yang diajukan oleh notaris melalui Coretax DJP.

  • Langkah 4: Isi data koreksi Masukkan data yang benar sebagai pengganti data yang salah pada Suket sebelumnya. Pastikan seluruh informasi yang diinput sudah diverifikasi ulang agar tidak perlu mengganti Suket untuk kedua kalinya.
  • Langkah 5: Submit permohonan Setelah seluruh data terisi dengan benar, submit permohonan penggantian dan tunggu proses verifikasi dari KPP.

Cara Membatalkan Suket PPh PHTB di Coretax

Jika yang terjadi bukan sekadar salah data tapi pembatalan transaksi secara keseluruhan, maka prosedurnya berbeda.

Syarat pembatalan: Pembatalan Suket PPh PHTB hanya dapat dilakukan dalam dua kondisi: terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau terjadi perubahan PPJB yang membuat Suket tidak lagi valid.

Langkah-langkah pembatalan:

  • Langkah 1 dan 2 sama dengan proses penggantian, yaitu login ke Coretax dan navigasi ke menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  • Langkah 3: Pilih sub-layanan pembatalan yang sesuai:

AS.01-07: untuk pembatalan Suket yang berasal dari LA.01-03 dan LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama).

AS.01-07A: untuk pembatalan Suket yang berasal dari LA.01-04 (Suket yang diajukan notaris via Coretax DJP).

  • Langkah 4: Lengkapi dokumen pendukung pembatalan, seperti surat pembatalan transaksi atau dokumen perubahan PPJB yang menjadi dasar pembatalan.
  • Langkah 5: Submit permohonan pembatalan dan tunggu proses dari KPP.

Perbedaan Kode Sub-Layanan: Jangan Sampai Salah Pilih

Salah satu kesalahan yang paling sering terjadi adalah memilih kode sub-layanan yang keliru. Berikut ringkasan agar tidak tertukar:

Untuk penggantian (data salah, transaksi tetap jalan): AS.01-08 jika Suket berasal dari sistem lama/e-PHTB lama (LA.01-03 / LA.01-03A). AS.01-08A jika Suket diajukan notaris via Coretax (LA.01-04).

Untuk pembatalan (transaksi batal atau PPJB berubah): AS.01-07 jika Suket berasal dari sistem lama/e-PHTB lama (LA.01-03 / LA.01-03A). AS.01-07A jika Suket diajukan notaris via Coretax (LA.01-04).

Kunci pembedanya sederhana: angka 07 untuk pembatalan, angka 08 untuk penggantian. Akhiran A untuk Suket dari Coretax (notaris), tanpa A untuk Suket dari sistem lama.

Tips Praktis agar Proses Berjalan Lancar

  1. Pertama, pastikan data NOP yang digunakan sesuai dengan SPPT PBB terbaru. Kesalahan NOP adalah alasan penggantian Suket yang paling sering terjadi, dan biasanya karena penjual menggunakan NOP dari SPPT tahun lama yang sudah berubah.
  2. Kedua, jika transaksi melibatkan notaris, koordinasikan apakah Suket awal diajukan oleh wajib pajak sendiri atau oleh notaris melalui Coretax. Ini menentukan kode sub-layanan yang harus dipilih (dengan atau tanpa akhiran A).
  3. Ketiga, simpan nomor Suket lama yang akan diganti atau dibatalkan. Nomor ini akan diminta saat mengisi formulir permohonan di Coretax.
  4. Keempat, untuk pembatalan, siapkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa transaksi memang benar-benar batal. KPP tidak akan memproses pembatalan tanpa bukti yang memadai.
  5. Kelima, setelah Suket baru terbit (untuk penggantian) atau Suket lama dibatalkan, informasikan segera kepada notaris dan pihak pembeli agar proses selanjutnya tidak terhambat.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Penggantian dan Pembatalan Suket PPh PHTB

Q: Apakah penggantian atau pembatalan Suket PPh PHTB bisa dilakukan langsung di kantor pajak? A: Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan diajukan melalui Coretax. Namun jika ada kendala teknis dengan sistem, wajib pajak bisa berkonsultasi langsung ke KPP terdaftar untuk mendapatkan asistensi.

Q: Berapa lama proses penggantian Suket PPh PHTB di Coretax? A: Tidak ada ketentuan pasti mengenai jangka waktu, namun umumnya proses verifikasi memakan waktu beberapa hari kerja tergantung beban kerja KPP. Pastikan seluruh data dan dokumen sudah lengkap saat pengajuan agar tidak ada bolak-balik yang memperlambat proses.

Q: Jika Suket dibatalkan, apakah PPh yang sudah disetor bisa dikembalikan? A: Jika transaksi benar-benar batal dan Suket dibatalkan, PPh yang sudah disetor dapat diajukan pengembalian (restitusi) melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perpajakan. Proses ini terpisah dari pembatalan Suket dan membutuhkan pengajuan tersendiri ke KPP.

Q: Apakah notaris bisa mengajukan penggantian Suket PPh PHTB atas nama kliennya? A: Ya. Untuk Suket yang awalnya diajukan oleh notaris melalui Coretax (LA.01-04), penggantian dilakukan menggunakan sub-layanan AS.01-08A. Notaris dapat mengajukan permohonan ini melalui akun Coretax-nya sendiri.

Q: Apa yang terjadi jika terlanjur menggunakan Suket dengan data yang salah untuk proses balik nama di BPN? A: Jika BPN sudah memproses balik nama berdasarkan Suket yang datanya salah, diperlukan koordinasi antara wajib pajak, notaris, KPP, dan BPN untuk meluruskan data. Proses ini bisa lebih rumit, sehingga sangat disarankan untuk memverifikasi ulang data Suket sebelum digunakan dalam proses balik nama.

Q: Apakah bisa mengganti Suket PPh PHTB lebih dari satu kali? A: Secara regulasi tidak ada larangan eksplisit untuk mengajukan penggantian lebih dari sekali. Namun pengajuan berulang bisa memicu pertanyaan dari KPP dan memperlambat proses. Pastikan data yang diinput sudah benar-benar final sebelum mengajukan penggantian.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1526

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *