Bandung, BBF – Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membebani tidak harus diterima begitu saja — karena ada mekanisme resmi yang bisa kamu gunakan untuk meminta keringanan. Kini, cara ajukan pengurangan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Panas Bumi, Pertambangan Minerba, dan Lainnya (P5L) semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Dasar Hukum dan Siapa yang Bisa Mengajukan Pengurangan PBB
Fasilitas pengurangan PBB P5L bukan hal baru — sudah diatur secara resmi dalam Pasal 5 PMK 129/2023. Sementara mekanisme penyampaian permohonannya, baik secara langsung maupun elektronik, diatur dalam Pasal 7 peraturan yang sama. Artinya, pengajuan melalui Coretax adalah pelaksanaan resmi dari regulasi yang sudah berlaku.
Wajib pajak yang bergerak di sektor berikut berhak mengajukan pengurangan PBB P5L:
- Perkebunan
- Perhutanan
- Pertambangan Minyak dan Gas (Migas)
- Pertambangan Panas Bumi
- Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba)
- Sektor Lainnya (L)
Cara Ajukan Pengurangan PBB Langkah demi Langkah via Coretax
Berdasarkan panduan resmi Kring Pajak (6/5/2026), berikut alur pengajuan di Coretax DJP:
- Login ke akun Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih Layanan Administrasi
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pilih AS.26 Keberatan dan Non Keberatan
- Klik AS.26-10 Permohonan Pengurangan PBB
- Lengkapi data yang diminta dan submit permohonan
Seluruh proses dilakukan secara digital — tidak ada dokumen fisik yang perlu diantarkan ke kantor.
Cara Hitung Besaran PBB yang Menjadi Dasar Pengurangan
Sebelum mengajukan, penting memahami bagaimana PBB dihitung agar kamu tahu seberapa besar potensi pengurangannya.
Untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan (P3), perhitungan mengacu pada PP 25/2002 dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 40% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk objek pajak di luar sektor tersebut, NJKP ditetapkan:
- 40% dari NJOP jika nilai NJOP Rp 1 miliar atau lebih
- 20% dari NJOP jika nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar
Selain itu, terdapat Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp 12 juta untuk PBB di luar sektor perdesaan dan perkotaan, sesuai PMK 23/2014. Ketentuan NJKP dan NJOPTKP ini berlaku secara nasional dan seragam tanpa perbedaan antar daerah.
FAQ
Apa itu PBB P5L? PBB P5L adalah Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Migas, Pertambangan Panas Bumi, Pertambangan Minerba, dan Lainnya. Berbeda dengan PBB Perdesaan dan Perkotaan yang dikelola pemerintah daerah, PBB P5L dikelola oleh DJP pusat.
Apa dasar hukum pengurangan PBB P5L? Pengurangan PBB P5L diatur dalam Pasal 5 PMK 129/2023. Mekanisme pengajuannya, baik langsung maupun elektronik, diatur dalam Pasal 7 peraturan yang sama.
Di mana saya bisa mengajukan pengurangan PBB secara online? Melalui Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, dengan alur: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan → AS.26 → AS.26-10 Permohonan Pengurangan PBB.
Apakah semua wajib pajak bisa mengajukan pengurangan PBB ini? Tidak. Fasilitas ini khusus untuk wajib pajak yang memiliki objek PBB di sektor P5L. PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menggunakan mekanisme pengurangan yang berbeda melalui pemerintah daerah.
Berapa NJKP yang berlaku untuk sektor pertambangan dan perkebunan? Berdasarkan PP 25/2002, NJKP untuk sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan ditetapkan sebesar 40% dari NJOP.
Berapa NJOPTKP untuk PBB P5L? NJOPTKP untuk PBB di luar sektor perdesaan dan perkotaan adalah Rp 12 juta, sesuai PMK 23/2014. Nilai ini berlaku nasional dan sama untuk semua daerah.
Apakah pengajuan via Coretax memerlukan dokumen fisik? Tidak. Seluruh proses pengajuan pengurangan PBB P5L melalui Coretax DJP dilakukan secara digital tanpa perlu menyerahkan dokumen fisik ke kantor pajak.
Apakah ada batas waktu pengajuan pengurangan PBB P5L? Ada. Batas waktu pengajuan diatur dalam PMK 129/2023. Untuk kepastian tenggat waktu yang berlaku saat ini, konfirmasi ke AR kamu atau hubungi Kring Pajak di 1500200.
Apa yang terjadi setelah permohonan diajukan? DJP akan memproses permohonan dan menerbitkan keputusan pengurangan atau penolakan. Kamu bisa memantau status permohonan melalui akun Coretax DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










