Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar

Batas Restitusi Dipercepat PKP Kini Rp1 Miliar

Bandung, BBF – Ada perubahan kebijakan restitusi PPN yang wajib diketahui setiap Pengusaha Kena Pajak. Melalui PMK 28/2026 yang berlaku efektif sejak 1 Mei 2026, batas restitusi dipercepat PKP yang memenuhi persyaratan tertentu resmi dipangkas dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar — mengakhiri relaksasi yang sudah berjalan sejak awal 2022.

Mengapa Batas Restitusi Dipercepat PKP Turun dari Rp5 Miliar ke Rp1 Miliar?

Threshold Rp5 miliar sebenarnya lahir dari kondisi darurat. Kebijakan itu pertama kali diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional saat pandemi Covid-19, lalu dikukuhkan menjadi lebih permanen melalui PMK 209/2021 yang berlaku mulai 1 Januari 2022. Tujuannya jelas: menjaga likuiditas perusahaan di tengah tekanan ekonomi.

Kini pandemi sudah berlalu, dan PMK 28/2026 mengembalikan threshold ke posisi semula — Rp1 miliar. Bukan hanya itu, aturan baru ini juga menambahkan batasan baru yang sebelumnya tidak ada.

Aturan Baru yang Perlu Dicermati dalam PMK 28/2026

Selain perubahan threshold, PMK 28/2026 mengatur bahwa restitusi dipercepat bagi PKP persyaratan tertentu kini hanya berlaku pada masa pajak dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

Secara lengkap, dua syarat kumulatif yang harus dipenuhi PKP berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026:

  1. Jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN: di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar
  2. Jumlah lebih bayar: paling banyak Rp1 miliar untuk suatu masa pajak

PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor sebagaimana Pasal 9 ayat (2a) UU PPN tidak termasuk PKP persyaratan tertentu, meskipun nilai lebih bayarnya masih dalam threshold.

Mekanisme Pengajuan Restitusi Dipercepat

Bagi PKP yang memenuhi syarat, pengajuan restitusi dipercepat dilakukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN. DJP kemudian melakukan penelitian atas:

  • Kebenaran penulisan dan penghitungan pajak
  • Pajak masukan yang dikreditkan atau dibayar sendiri
  • Pemenuhan kegiatan ekspor BKP berwujud, penyerahan ke pemungut PPN, dan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut (khusus masa pajak selain akhir tahun buku)

Jika hasil penelitian menunjukkan kelebihan pembayaran PPN, DJP menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima.

Jika nilai SKPPKP berbeda dengan lebih bayar yang diajukan, PKP dapat mengajukan kembali atas selisihnya — sepanjang DJP belum melakukan pemeriksaan dan permohonan disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Respons Industri: Kekhawatiran dari Sektor Ekspor

Kebijakan ini tidak diterima tanpa catatan. Sekjen APSyFI Farhan Aqil Syauqi menilai pengetatan restitusi perlu diiringi transparansi agar memperkuat tata kelola perpajakan. Sementara Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menyoroti bahwa bagi industri berorientasi ekspor seperti batu bara, pembatasan restitusi berpotensi mengganggu operasional bisnis. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penguatan penerimaan negara dan perlindungan hak wajib pajak yang patuh.

FAQ: Batas Restitusi Dipercepat PKP

Apa itu restitusi PPN dipercepat? Restitusi dipercepat adalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PPN yang prosesnya lebih singkat — tanpa pemeriksaan penuh, hanya melalui penelitian — bagi PKP yang memenuhi persyaratan tertentu.

Kapan PMK 28/2026 mulai berlaku? PMK 28/2026 diundangkan pada 30 April 2026 dan berlaku efektif sejak 1 Mei 2026.

Berapa batas restitusi dipercepat PKP yang baru? Batas restitusi dipercepat PKP persyaratan tertentu kini Rp1 miliar per masa pajak, turun dari sebelumnya Rp5 miliar yang berlaku sejak 1 Januari 2022.

Mengapa threshold Rp5 miliar diturunkan kembali? Threshold Rp5 miliar diberlakukan sebagai bagian dari paket pemulihan ekonomi nasional saat pandemi melalui PMK 209/2021. Seiring kondisi ekonomi yang membaik, PMK 28/2026 mengembalikan batas ke posisi semula Rp1 miliar.

Apa saja syarat PKP untuk mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan aturan baru? Dua syarat kumulatif: (1) jumlah penyerahan dalam SPT Masa PPN di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar, dan (2) jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk masa pajak tersebut.

Bagaimana cara mengajukan restitusi dipercepat? Dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan pada SPT Masa PPN. DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan SKPPKP maksimal 1 bulan sejak permohonan diterima jika memenuhi syarat.

Apa yang terjadi jika nilai SKPPKP berbeda dengan lebih bayar yang diajukan? PKP dapat mengajukan kembali permohonan atas selisih yang belum dikembalikan, dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan dan permohonan disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Apakah PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP bisa mengajukan restitusi dipercepat? Tidak. PKP yang belum melakukan penyerahan BKP/JKP atau ekspor sebagaimana Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dikecualikan dari kategori PKP persyaratan tertentu, meski nilai lebih bayarnya masih dalam threshold.

Apa dampak kebijakan ini bagi industri berorientasi ekspor? Industri seperti pertambangan batu bara dan tekstil mengkhawatirkan dampak terhadap arus kas operasional. Asosiasi terkait meminta DJP memastikan proses penelitian SPT dan validasi pajak masukan dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak yang patuh.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *