Bandung, BBF – Buat kamu yang punya usaha kecil atau kerja bebas, Cara Ajukan NPPN lewat Coretax sekarang jadi topik yang cukup sering ditanyain. Wajar sih, karena kalau pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hitung pajak bisa jauh lebih simpel tanpa harus ribet laporan laba rugi lengkap.
Nah, biar nggak salah langkah, yuk kita bahas dari dasarnya dulu sampai ke teknis pengajuannya di Coretax DJP.
Daftar isi
ToggleSyarat Pakai NPPN, Kamu Wajib Tahu
Sebelum masuk ke Cara Ajukan NPPN, pastiin dulu kamu memang memenuhi syarat. Soalnya, nggak semua wajib pajak bisa pakai skema ini.
NPPN cuma bisa dipakai kalau kamu memenuhi kondisi berikut:
Kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi
Punya usaha atau pekerjaan bebas
Peredaran bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar
Melakukan pencatatan, bukan pembukuan
Mengajukan NPPN maksimal 3 bulan setelah awal tahun pajak
Contohnya, kalau mau pakai NPPN untuk Tahun Pajak 2025, batas akhirnya 31 Maret 2025. Lewat dari itu? Ya sudah, nggak bisa pakai NPPN tahun tersebut.
Catatan Penting sebelum Ajukan
Banyak yang kepleset di sini. NPPN itu bukan otomatis, tapi harus kamu ajukan. Kalau nggak ada pemberitahuan, DJP akan menganggap kamu pakai pembukuan biasa.
Makanya, jangan nunggu ditegur dulu baru gerak.
Cara Ajukan NPPN Via Coretax DJP
Sekarang kita masuk ke inti pembahasan: Cara Ajukan NPPN lewat Coretax. Tenang, langkahnya panjang, tapi sebenarnya mekanis.
Ikuti urutannya biar nggak bolak-balik error.
Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
Pastikan NIK dan NPWP kamu sudah padan.Pilih menu Layanan Wajib Pajak
Masuk ke Layanan Administrasi, lalu pilih
Buat Permohonan Layanan AdministratifPilih layanan:
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas
lalu lanjut ke
AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)Klik Simpan, lalu masuk ke Alur Kasus
Isi formulir online
Mulai dari tahun pajak, peredaran bruto, kota/kabupaten usaha, dan centang semua pernyataan wajib pajakKlik Simpan, lalu scroll ke bawah dan klik
Refresh pemenuhan kewajiban perpajakanMasuk ke bagian Dokumen Keluar, klik Create PDF
Isi detail dokumen
Bahasa: Indonesia
Jenis pajak: PPh Pasal 25 / OP Tahunan
Masa pajak: Januari
Tahun pajak: sesuai pengajuan
Klik Simpan, lalu masukkan Kode Otorisasi
Kode otorisasi bisa kamu ambil dari menu Profil DJP Online atau dikirim lewat email/SMS.
Kalau semua beres, tunggu sebentar sampai status berubah jadi “kasus ditutup”.
Bukti Pengajuan dan Cek Status NPPN
Setelah proses Cara Ajukan NPPN selesai, kamu bisa unduh:
Bukti pengajuan
Surat pemberitahuan penggunaan NPPN
Dokumen ini penting banget. Jangan sampai hilang.
Kalau mau cek status NPPN kamu aktif atau nggak, tinggal masuk ke:
Profil Saya → Fasilitas Aktif
Di situ bakal kelihatan apakah NPPN kamu sudah tercatat resmi di sistem DJP.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










