Cara Ajukan NPPN Via Coretax

Cara Ajukan NPPN Via Coretax

Bandung, BBF – Buat kamu yang punya usaha kecil atau kerja bebas, Cara Ajukan NPPN lewat Coretax sekarang jadi topik yang cukup sering ditanyain. Wajar sih, karena kalau pakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), hitung pajak bisa jauh lebih simpel tanpa harus ribet laporan laba rugi lengkap.

Nah, biar nggak salah langkah, yuk kita bahas dari dasarnya dulu sampai ke teknis pengajuannya di Coretax DJP.

Syarat Pakai NPPN, Kamu Wajib Tahu

Sebelum masuk ke Cara Ajukan NPPN, pastiin dulu kamu memang memenuhi syarat. Soalnya, nggak semua wajib pajak bisa pakai skema ini.

NPPN cuma bisa dipakai kalau kamu memenuhi kondisi berikut:

  • Kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Punya usaha atau pekerjaan bebas

  • Peredaran bruto setahun di bawah Rp4,8 miliar

  • Melakukan pencatatan, bukan pembukuan

  • Mengajukan NPPN maksimal 3 bulan setelah awal tahun pajak

Contohnya, kalau mau pakai NPPN untuk Tahun Pajak 2025, batas akhirnya 31 Maret 2025. Lewat dari itu? Ya sudah, nggak bisa pakai NPPN tahun tersebut.

Catatan Penting sebelum Ajukan

Banyak yang kepleset di sini. NPPN itu bukan otomatis, tapi harus kamu ajukan. Kalau nggak ada pemberitahuan, DJP akan menganggap kamu pakai pembukuan biasa.

Makanya, jangan nunggu ditegur dulu baru gerak.

Cara Ajukan NPPN Via Coretax DJP

Sekarang kita masuk ke inti pembahasan: Cara Ajukan NPPN lewat Coretax. Tenang, langkahnya panjang, tapi sebenarnya mekanis.

Ikuti urutannya biar nggak bolak-balik error.

  1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
    Pastikan NIK dan NPWP kamu sudah padan.

  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak

  3. Masuk ke Layanan Administrasi, lalu pilih
    Buat Permohonan Layanan Administratif

  4. Pilih layanan:
    AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas
    lalu lanjut ke
    AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

  5. Klik Simpan, lalu masuk ke Alur Kasus

  6. Isi formulir online
    Mulai dari tahun pajak, peredaran bruto, kota/kabupaten usaha, dan centang semua pernyataan wajib pajak

  7. Klik Simpan, lalu scroll ke bawah dan klik
    Refresh pemenuhan kewajiban perpajakan

  8. Masuk ke bagian Dokumen Keluar, klik Create PDF

  9. Isi detail dokumen

    • Bahasa: Indonesia

    • Jenis pajak: PPh Pasal 25 / OP Tahunan

    • Masa pajak: Januari

    • Tahun pajak: sesuai pengajuan

  10. Klik Simpan, lalu masukkan Kode Otorisasi

Kode otorisasi bisa kamu ambil dari menu Profil DJP Online atau dikirim lewat email/SMS.

Kalau semua beres, tunggu sebentar sampai status berubah jadi “kasus ditutup”.

Bukti Pengajuan dan Cek Status NPPN

Setelah proses Cara Ajukan NPPN selesai, kamu bisa unduh:

  • Bukti pengajuan

  • Surat pemberitahuan penggunaan NPPN

Dokumen ini penting banget. Jangan sampai hilang.

Kalau mau cek status NPPN kamu aktif atau nggak, tinggal masuk ke:

Profil Saya → Fasilitas Aktif

Di situ bakal kelihatan apakah NPPN kamu sudah tercatat resmi di sistem DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *