Benarkah Pajak Marketplace Berlaku 1 Oktober?

Benarkah Pajak Marketplace Berlaku 1 Oktober?

Bandung, BBF – Kabar soal pajak marketplace yang katanya berlaku 1 Oktober ramai dibahas belakangan ini, bahkan sempat diberitakan sejumlah media besar. Banyak pedagang online bertanya-tanya apakah informasi ini akurat atau cuma isu yang beredar tanpa dasar jelas. Supaya kamu tidak salah paham, penjelasan berikut merangkum kronologi lengkapnya berdasarkan pernyataan resmi otoritas pajak.

Duduk Perkara Jadwal Pemberlakuan Pajak Marketplace

Aturan ini berasal dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik. Empat platform besar, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, ditunjuk sebagai pemungut sejak 1 Juli 2026, dengan target pemungutan efektif mulai 1 Agustus 2026.

Baru empat hari berjalan, kebijakan ini ditunda. Pada 5 Agustus 2026, Menteri Keuangan saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa, memutuskan penundaan dengan alasan menjaga daya beli masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi kuartal II 2026 yang dianggap belum cukup solid. Keputusan ini dituangkan dalam Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang menyatakan pemungutan ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan baru efektif berjalan 1 November 2026. Dana yang sempat terpotong dari transaksi seller pada awal Agustus juga dikembalikan melalui masing-masing platform.

Perubahan Jadwal Pajak Marketplace Setelah Pergantian Menteri Keuangan

Situasi berubah setelah Presiden Prabowo Subianto mengganti Purbaya dan melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026. Tiga hari berselang, tepatnya 17 September 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan lewat doorstop wartawan bahwa pemungutan akan diaktifkan lebih cepat dari rencana semula, yakni mulai 1 Oktober 2026, bukan menunggu sampai 1 November. Bimo menegaskan baik pihak DJP maupun keempat marketplace sudah siap secara sistem, sehingga tidak perlu menunggu jadwal lama.

Jadi, Mana yang Benar: 1 Oktober atau 1 November?

Sampai artikel ini ditulis, jawabannya berada di posisi transisi. Pernyataan lisan Dirjen Pajak sudah mengarah ke 1 Oktober 2026, tetapi dasar hukum tertulis yang selama ini jadi acuan resmi, yaitu Pengumuman PENG-46, masih menyebut tanggal efektif 1 November 2026. Asosiasi e-commerce sendiri mengonfirmasi masih menunggu Keputusan Dirjen Pajak yang resmi sebagai pedoman pasti, karena penundaan sebelumnya juga ditetapkan lewat keputusan serupa.

Artinya, klaim bahwa pajak marketplace tidak jadi berlaku 1 Oktober sudah tidak sepenuhnya akurat lagi. Arah kebijakan terbaru justru mengonfirmasi rencana pemberlakuan di tanggal tersebut, hanya saja payung hukum resminya belum terbit saat berita ini disusun. Kamu perlu memantau pengumuman resmi DJP dalam beberapa hari ke depan untuk memastikan kepastian tanggalnya.

FAQ

1. Apa dasar hukum pemungutan pajak bagi seller marketplace?
Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

2. Berapa besar PPh yang dipungut dari transaksi seller?
Pemungutan berupa PPh Pasal 22 final sebesar 0,5 persen dari nilai transaksi penjualan yang dilakukan lewat platform marketplace yang ditunjuk.

3. Marketplace mana saja yang ditunjuk sebagai pemungut?
Empat platform yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

4. Bagaimana jika pajak sudah terpotong sebelum ada penundaan?
Dana yang sempat terpotong pada awal Agustus 2026 dikembalikan secara otomatis oleh masing-masing platform tanpa perlu pengajuan manual ke DJP.

5. Apa yang harus dilakukan seller sambil menunggu kepastian tanggal?
Sebaiknya seller memvalidasi data NIK atau NPWP di profil masing-masing platform serta merapikan pencatatan omzet, supaya begitu aturan resmi terbit, administrasi perpajakan sudah siap.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak BBF siap membantu  dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3702 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1875

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *