Bandung, BBF – Dengan hadirnya sistem administrasi Coretax, Ditjen Pajak (DJP) mulai membatasi pelaporan SPT Tahunan secara manual dalam bentuk kertas. Berdasarkan informasi dari FAQ simulator Coretax, pelaporan SPT secara manual kini hanya diperbolehkan bagi wajib pajak orang pribadi non-usahawan, dan itu pun hanya berlaku jika memenuhi persyaratan tertentu.
Daftar isi
Togglewajib pajak orang pribadi non-usahawan bisa tetap melaporkan SPT Tahunan secara manual:
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi agar wajib pajak orang pribadi non-usahawan bisa tetap melaporkan SPT Tahunan secara manual:
- Wajib pajak tersebut tidak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk Wajib Pajak Besar.
- Tidak terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Jakarta khusus.
- Tidak terdaftar di KPP Madya.
- Tidak melakukan pembukuan untuk kegiatan usahanya.
- Tidak mengajukan SPT Tahunan dengan permohonan penundaan atau angsuran pajak.
Secara sederhana, wajib pajak orang pribadi yang bukan pengusaha bisa menyampaikan SPT Tahunan secara manual jika mereka belum pernah melaporkan SPT dalam bentuk elektronik atau tidak memiliki lebih dari satu tempat usaha.
Dengan kata lain, DJP ingin mendorong pelaporan SPT secara online dan hanya memperbolehkan pelaporan manual dalam kondisi yang sangat terbatas, untuk mempermudah pengelolaan dan memastikan data yang lebih akurat serta efisien.
Wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik:
Hal ini sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019:
1. Wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2. Wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
3. Wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik.
4. Wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
5. Wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen.
6. Jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh.
7. Laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik.
Jika wajib pajak tidak memenuhi ketentuan/kriteria seperti di atas, maka wajib pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formular kertas.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis! Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










