Catat, Ini 3 Jenis Aduan yang Bisa Disampaikan kepada DJP

Catat, Ini 3 Jenis Aduan yang Bisa Disampaikan kepada DJP

Bandung, BBF – Banyak wajib pajak yang tidak puas dengan pelayanan pajak, mencurigai adanya kecurangan, atau mengetahui pelanggaran oleh pegawai DJP — tapi tidak tahu harus berbuat apa. Padahal, DJP telah mengatur secara resmi melalui 3 jenis aduan yang bisa disampaikan kepada DJP lewat PER-21/PJ/2025, lengkap dengan saluran, syarat, dan prosedur tindak lanjutnya.

3 Jenis Aduan yang Bisa Disampaikan kepada DJP Berdasarkan PER-21/PJ/2025

PER-21/PJ/2025 diterbitkan untuk mewujudkan perlindungan hukum dan kemudahan bagi pegawai maupun masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. DJP secara resmi mengumumkan melalui media sosialnya pada 28 Mei 2026 bahwa terdapat tiga kategori pengaduan yang dikelola — dan masing-masing memiliki definisi, syarat kelengkapan, serta saluran tindak lanjut yang berbeda.

Jenis Pertama: Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Ini adalah jenis aduan yang paling sering relevan bagi wajib pajak biasa. Pengaduan ini mencakup informasi mengenai dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana DJP yang tidak sesuai standar — misalnya petugas yang tidak responsif, prosedur yang dipersulit, atau fasilitas layanan yang tidak memadai.

Kelengkapan minimal yang harus disertakan: nama pelapor, nomor telepon atau email pelapor, identitas pihak terlapor, tanggal kejadian, uraian pengaduan, dan bukti pendukung jika diperlukan.

Untuk memantau tindak lanjutnya, pelapor bisa menghubungi 1500200 atau mengirim email ke pengaduan@pajak.go.id, atau mengakses portal Wajib Pajak jika sudah memiliki akun.

Jenis Kedua: Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan

Ini adalah jalur untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum pidana — baik yang dilakukan oleh Wajib Pajak lain maupun pihak manapun yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Pengaduan ini bersifat formal: pihak pelapor secara resmi meminta pejabat berwenang untuk menindak terlapor sesuai hukum.

Kelengkapan yang dibutuhkan lebih detail: judul pengaduan, nomor telepon atau email pelapor, identitas lengkap terlapor, lokasi kejadian (termasuk KPP tempat terlapor terdaftar), uraian pengaduan, dan bukti pendukung jika diperlukan.

Perlu dicatat, 3 jenis aduan yang bisa disampaikan kepada DJP ini tidak semuanya memiliki saluran tindak lanjut yang sama — dan untuk tindak pidana, prosesnya melibatkan prosedur hukum yang lebih panjang.

Jenis Ketiga: Pengaduan Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin Pegawai

Jalur ini diperuntukkan bagi siapa saja — termasuk sesama pegawai DJP — yang mengetahui adanya pelanggaran etik atau disiplin oleh pegawai DJP, baik yang akan terjadi, sedang terjadi, maupun yang sudah terjadi. Ini adalah mekanisme internal yang juga dibuka untuk masyarakat umum.

Kelengkapan yang dibutuhkan: judul pengaduan, nama pelapor, nomor telepon atau email pelapor, identitas terlapor, waktu dan lokasi kejadian, serta uraian lengkap termasuk pihak-pihak yang terlibat.

Tindak lanjut pengaduan ini dipantau melalui saluran khusus: telepon (021) 52970777, email kode.etik@pajak.go.id, atau helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA).

6 Saluran Resmi untuk Menyampaikan Pengaduan

Semua jenis pengaduan di atas bisa disampaikan melalui enam saluran resmi DJP, yaitu:

  • telepon 1500200
  • email pengaduan@pajak.go.id
  • laman pengaduan.pajak.go.id
  • portal Wajib Pajak di Coretax
  • tatap muka di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan DJP atau unit vertikal terdekat
  • serta surat tertulis kepada Dirjen Pajak atau pimpinan unit vertikal terkait.

Setelah pengaduan disampaikan, pelapor akan menerima tanda terima atau bukti penyampaian resmi — dan berhak mendapatkan informasi tindak lanjut penanganan pengaduannya.

Jangan Sampai Pengaduan Ditolak karena Tidak Lengkap

Satu hal yang sering luput dari perhatian: setiap jenis pengaduan memiliki syarat kelengkapan yang berbeda, dan PER-21/PJ/2025 secara eksplisit mengaturnya. Pengaduan yang tidak memenuhi kelengkapan minimum berpotensi tidak diproses atau dikembalikan.

Sebelum melapor, pastikan kamu sudah menyiapkan semua dokumen dan informasi yang dibutuhkan sesuai jenis pengaduannya. Hak melapor itu ada — pastikan kamu menggunakannya dengan cara yang benar agar benar-benar ditindaklanjuti.


FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan

❓ Apakah pengaduan bisa disampaikan secara anonim? PER-21/PJ/2025 mewajibkan kelengkapan identitas pelapor (nama, nomor telepon atau email) untuk seluruh jenis pengaduan. Artinya, pengaduan anonim sepenuhnya tidak dimungkinkan dalam sistem resmi DJP.

❓ Berapa lama DJP menindaklanjuti pengaduan yang masuk? PER-21/PJ/2025 tidak secara eksplisit menyebut batas waktu dalam informasi yang dipublikasikan. Namun pelapor berhak memantau tindak lanjut melalui saluran resmi yang telah disediakan sesuai jenis pengaduannya.

❓ Apakah ada perbedaan saluran tindak lanjut untuk setiap jenis pengaduan? Ya. Pengaduan pelayanan perpajakan dipantau melalui 1500200 atau pengaduan@pajak.go.id. Pengaduan kode etik dan disiplin pegawai dipantau melalui (021) 52970777 atau kode.etik@pajak.go.id. Untuk tindak pidana perpajakan, tidak disebutkan saluran tindak lanjut khusus yang terpisah.

❓ Siapa saja yang bisa menyampaikan pengaduan kepada DJP? Baik pegawai DJP maupun masyarakat umum — termasuk Wajib Pajak — dapat menyampaikan ketiga jenis pengaduan ini melalui saluran resmi yang tersedia.

❓ Apakah pengaduan tindak pidana berbeda dengan pengaduan pelayanan? Sangat berbeda. Pengaduan pelayanan menyasar ketidaksesuaian standar layanan. Pengaduan tindak pidana adalah pelaporan formal atas dugaan pelanggaran hukum pidana perpajakan dan prosesnya melibatkan prosedur hukum yang lebih formal dan panjang.

❓ Apa yang dimaksud bukti pendukung dalam pengaduan? Bukti pendukung bisa berupa dokumen, tangkapan layar, rekaman, atau bukti lain yang memperkuat uraian pengaduan. Sifatnya tidak wajib (“jika diperlukan”), namun keberadaannya akan memperkuat dan mempercepat proses penanganan pengaduan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *