Bandung, BBF – Punya usaha sendiri memang seru—kamu bisa atur segalanya sendiri. Tapi di balik keseruan itu, ada satu hal yang kadang bikin pusing: urus pajak badan. Apalagi kalau kamu jalankan CV, PT, atau usaha kecil-menengah, pasti pernah ngerasa ribetnya ngurus SPT Tahunan.
Masalahnya, ada tiga kesalahan umum yang sering banget dilupain, padahal bisa bikin kamu kena denda atau sanksi pajak. Nah, biar kamu gak jatuh ke lubang yang sama, yuk bahas bareng satu-satu.
Baca Juga: Punya Harta? Jangan Lupa Lapor di SPT
Daftar isi
Toggle1. Lupa Setor PPh Pasal 25 Per Bulan
PPh Pasal 25 itu adalah cicilan pajak penghasilan yang harus dibayar setiap bulan. Jadi, bukan cuma bayar pajak di akhir tahun doang, kamu harus nyicil sepanjang tahun berdasarkan estimasi penghasilanmu.
Contoh: Kalau kamu punya estimasi PPh setahun Rp24 juta, maka setiap bulan harus bayar Rp2 juta. Kalau kamu lupa setor bulan ini, denda 2% per bulan langsung nempel!
Kenapa ini sering dilupain? Karena banyak pelaku usaha nggak punya sistem pencatatan yang rapi. Jadinya, lupa kapan setor, lupa bikin ID Billing, atau malah nggak tahu harus bayar berapa.
2. Nggak Punya Laporan Keuangan yang Rapi
Laporan keuangan itu pondasi penting buat ngitung pajak badan. Tapi banyak usaha kecil mikir, “Ah udah lah, yang penting ada catatan di buku kas.” Padahal, laporan keuangan yang rapi itu:
Bikin kamu tahu berapa penghasilan bersih
Bisa ngurangin pajak lewat biaya operasional yang sah
Jadi lampiran wajib pas lapor SPT Tahunan
Kalau kamu cuma pakai catatan manual tanpa neraca, laporan laba rugi, dan detail pengeluaran, bisa-bisa:
Pajak kamu salah hitung
Nggak bisa manfaatin insentif atau pengurang pajak
Kena koreksi fiskus kalau diperiksa
Makanya, walau usahamu masih kecil, coba deh mulai bikin laporan keuangan yang benar, minimal tiap bulan atau kuartal.
Baca Juga: Konsultan Pajak Bandung BBF
3. Lapor SPT Tapi Nggak Sesuai Pembukuan
Yang ini juga gawat. Kadang, karena buru-buru atau males hitung, kamu asal isi SPT. Padahal isinya nggak cocok sama laporan keuangan. Misalnya:
Di laporan untung Rp100 juta, tapi di SPT kamu tulis Rp50 juta
Ada pengeluaran yang dicatat di buku, tapi nggak masuk ke SPT
Hasilnya? Bisa dianggap laporan nggak valid, bahkan berujung pemeriksaan pajak. Kalau ketahuan manipulasi, bisa masuk ke ranah pidana pajak juga.
Solusinya? Samain angka-angka di pembukuan dengan yang kamu masukin ke SPT. Pastikan juga ada bukti transaksi yang bisa mendukung data kamu, seperti faktur, nota, atau bukti transfer.
Taat Pajak Gak Harus Ribet
Bro, taat pajak itu gak harus ribet kalau kamu ngerti sistem dan rajin nyatet. Tiga hal tadi sering kelupaan karena kita terlalu fokus ke urusan bisnis harian. Tapi percaya deh, begitu kamu bisa handle pajak dengan benar, usahamu jadi lebih sehat dan terpercaya.
Kalau kamu masih bingung, mending tanya ke konsultan atau belajar pelan-pelan soal perpajakan. Jangan sampe kamu kena denda cuma karena lupa hal sepele.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










