Ada dua tipe wajib pajak yang harus ikut PPS

Ada dua tipe wajib pajak yang harus ikut PPS

Ada dua tipe wajib pajak yang harus ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS).   Menurut

Menteri Keuangan Sri Mulyani: beliau menjelaskan, dalam program ini ada dua jenis wajib pajak

yang diharapkan bisa mengikuti PPS dan melaporkan harta kekayaanya.

 

Tipe  wajib pajak yang pertama

 

Wajib pajak yang memiliki harta kekayaan sebelum periode Desember 2015. Seharusnya wajib

pajak tipe pertama ini, melaporkan harta bendanya pada program tax amnesty pada tahun 2016

lalu.

 

Jika belum sempat mengikuti, ada kesempatan kedua untuk segera melaporkan hartanya pada

saat PPS nanti.

 

Bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, akan diminta untuk membayar pajak

penghasilan (PPh) dinal sebesar 11% untuk harta di luar negeri dan tidak akan dipindahkan ke

dalam negeri.

 

PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi

harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga

Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6

persen.

 

Tipe wajib pajak yang kedua

 

Wajib pajak tipe yang kedua: yang memiliki harta kekayaan antara tahun 2016 sampai 2020, tapi

hartanya belum diungkapkan semua ke negara.

 

PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan

direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.

Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energy

terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.

 

Source

 

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan

perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,

serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis

Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

 

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *