Ada dua tipe wajib pajak yang harus ikut PPS
Ada dua tipe wajib pajak yang harus ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut
Menteri Keuangan Sri Mulyani: beliau menjelaskan, dalam program ini ada dua jenis wajib pajak
yang diharapkan bisa mengikuti PPS dan melaporkan harta kekayaanya.
Tipe wajib pajak yang pertama
Wajib pajak yang memiliki harta kekayaan sebelum periode Desember 2015. Seharusnya wajib
pajak tipe pertama ini, melaporkan harta bendanya pada program tax amnesty pada tahun 2016
lalu.
Jika belum sempat mengikuti, ada kesempatan kedua untuk segera melaporkan hartanya pada
saat PPS nanti.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, akan diminta untuk membayar pajak
penghasilan (PPh) dinal sebesar 11% untuk harta di luar negeri dan tidak akan dipindahkan ke
dalam negeri.
PPh final akan diberikan sebesar 8 persen untuk harta di luar negeri dan akan direpatriasi. Bagi
harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan dalam bentuk Surat Berharga
Negara (SBN) atau hilirisasi energi terbarukan, maka akan dikenakan PPh final sebesar 6
persen.
Tipe wajib pajak yang kedua
Wajib pajak tipe yang kedua: yang memiliki harta kekayaan antara tahun 2016 sampai 2020, tapi
hartanya belum diungkapkan semua ke negara.
PPh final sebesar 18 persen akan diberlakukan bagi harta kekayaan di luar negeri dan tidak akan
direpatriasi. PPh sebesar 14 persen akan dikenakan bagi harta di luar negeri dan akan direpatriasi.
Sementara, harta di luar negeri yang akan direpatriasi dan diinvestasikan di SBN dan energy
terbarukan akan dikenakan PPh final sebesar 12 persen.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan
perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,
serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis
Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








