Tax Planning, Untuk Menghemat Pajak
Perencanaan pajak, atau tax planning merupakan sebuah cara untuk menghemat atau
meminimalkan jumlah besaran pajak yang harus dibayar kepada negara agar tidak melebihi
jumlah yang seharusnya.
Tax planning tetap harus dilakukan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga praktik
ini bisa dikatakan illegal.
Yang dimaksud legal adalah, cara menghemat biaya perpajakan dengan memanfaatkan celah
(loopholes) yang tidak diatur undang-undang tidak menimbulkan pelanggaran konstitusi atau
Undang-undang perpajakan yang berlaku.
Tujuan dari tax planning:
- Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
- Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
- Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.
Syarat Menjalankan Tax Planning:
- Tidak melanggar pertauran perpajakan yang berlaku, karena bila melanggar akan menimbulkan risiko bagi wajib pajak yang justru membuat perencaan pajak gagal lantaran berpotensi menimbulkan denda atau sanksi pajak lainnya.
- Tidak memalsukan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
- Masuk akal secara bisnis, karena jika tidak, tax planning akan melemahkan perencanaan itu sendiri.
Tahap Melakukan Tax Planning
1. Menganalisis Informasi yang Ada
Menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan
menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung.
2. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak
Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem
perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut
pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan
transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.
3. Evaluasi atas Perencanaan Pajak
Tax planning sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan
strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil
pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan
pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.
4. Mencari Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak
Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi
melalui berbagai rencana yang dibuat.
5. Memperbarui Rencana Pajak
Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu
diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun
pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak
terhadap komponen suatu perjanjian.








