Tax Planning, Untuk Menghemat Pajak

Tax Planning, Untuk Menghemat Pajak

Perencanaan pajak, atau tax planning merupakan sebuah cara untuk menghemat atau

meminimalkan jumlah besaran pajak yang harus dibayar kepada negara agar tidak melebihi

jumlah yang seharusnya.

 

Tax planning tetap harus dilakukan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga praktik

ini bisa dikatakan illegal.

 

Yang dimaksud legal adalah, cara menghemat biaya perpajakan dengan memanfaatkan celah

(loopholes) yang tidak diatur undang-undang tidak menimbulkan pelanggaran konstitusi atau

Undang-undang perpajakan yang berlaku.

Tujuan dari tax planning:

  • Memperkecil pengeluaran perusahaan untuk membayar pajak sehingga biaya yang dikeluarkan lebih efisien.
  • Memperhitungkan dan menyiapkan pembayaran pajak sesuai peraturan yang berlaku agar tidak timbul sanksi atau denda yang justru memperbeasr pengeluaran pajak.
  • Bukan untuk mengelak membayar pajak tetapi untuk mengatur agar pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya.

Syarat Menjalankan Tax Planning:

  1. Tidak melanggar pertauran perpajakan yang berlaku, karena bila melanggar akan menimbulkan risiko bagi wajib pajak yang justru membuat perencaan pajak gagal lantaran berpotensi menimbulkan denda atau sanksi pajak lainnya.
  2.  Tidak memalsukan bukti pendukung atau data lain yang dibutuhkan untuk membayar pajak.
  3. Masuk akal secara bisnis, karena jika tidak, tax planning akan melemahkan perencanaan itu sendiri.

Tahap Melakukan Tax Planning

 

1. Menganalisis Informasi yang Ada

Menganalisis komponen yang berbeda atas pajak yang terlibat dalam suatu proyek dan

menghitung seakurat mungkin beban pajak yang ditanggung.

 

2. Buat Satu Model atau Lebih Rencana Besarnya Pajak

Pilih bentuk transaksi operasi atau hubungan internasional. Pada hampir semua sistem

perpajakan internasional, paling tidak ada dua negara yang ditentukan lebih dahulu. Dari sudut

pandang perpajakan, proses perencanaan tidak bisa berada di luar dari tahapan pemilihan

transaksi, operasi, dan hubungan yang paling menguntungkan.

 

3. Evaluasi atas Perencanaan Pajak

Tax planning sebagai suatu perencanaan yang merupakan bagian kecil dari seluruh perencanaan

strategis perusahaan. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi untuk melihat sejauh mana hasil

pelaksanaan suatu perencanaan pajak terhadap beban pajak, perbedaan laba kotor, dan

pengeluaran selain pajak atas berbagai alternatif perencaan.

 

4. Mencari Kelemahan Dan Kemudian Memperbaiki Kembali Rencana Pajak

Untuk mengatakan bahwa hasil suatu perencanaan pajak baik atau tidak, tentu harus dievaluasi

melalui berbagai rencana yang dibuat.

 

5. Memperbarui Rencana Pajak

Meskipun suatu rencana pajak telah dilaksanakan dan proyek juga telah berjalan, tetap perlu

diperhitungkan setiap perubahan yang terjadi, baik dari undang-undang maupun

pelaksanaannya sesuai negara di mana aktivitas tersebut dilakukan yang dapat berdampak

terhadap komponen suatu perjanjian.

 

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *