Siapa Sebenarnya Yang Harus Menjadi Penanggung Pajak?

Siapa Sebenarnya Yang Harus Menjadi Penanggung Pajak? Merujuk pada Pasal 1 angka 28 UU KUP jo. Pasal 1 angka 5 PMK 189/2020, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang harus bertanggung jawab terhadap pembayaran pajak.

Termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan.

Siapakah wakil tersebut?

Sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wakil yang menjalakan hak dan memenuhi kewajiban pajak diantaranya: badan oleh pengurus dan suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya.

Selanjutnya, untuk anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya. Wakil ini bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Ada pengecualian, jika penanggung pajak itu bisa membuktikan dan meyakinkan Ditjen Pajak jika mereka dalam kedudukan yang benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang tetutang tersebut.

Mengacu pada Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU KUP wajib pajak tersebut perlu ditentukan siapa yang menjadi wakil atau kuasanya karena mereka tidak dapat atau tidak mungkin melakukan sendiri tindakan hukum tersebut.

Istilah penanggung pajak banyak tertulis dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Definisi penanggung pajak dalam UU PPSP sama dengan definisi yang tertuang dalam UU KUP maupun aturan pelaksanaannya.

Sesuai dengan Pasal 6 PMK 189/2020, pelaksanaan tindakan penagihan pajak terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi dilakukan terhadap 6 pihak:

  1. Orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Istri dari wajib pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan.
  3. Salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal wajib pajak meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi.
  4. Para ahli waris yang bertanggung jawab atas utang pajak clan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal wajib pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah clibagi.
  5. Wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak
  6. Wali bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Source

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *