Dalam PMK No.99/2018, pajak penghasilan yang terutang berdasarkan PP 23/2018 bisa dilunasi dengan dua cara, yaitu disetor sendiri atau dipotong oleh pemungut/pemotong pajak. Untuk penyetoran sendiri wajib dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: Kejar Setoran DJP Lakukan Pengawasan
Penyetoran Secara Sendiri
Wajib pajak yang melakukan penyetoran pajak penghasilan secara sendiri wajib menyampaikan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Dapat SP2DK? Cukup Tanggapi
Dipotong pemungut pajak
Untuk PPh final UMKM yang dipotong atau dipungut oleh pemotong/pemungut pajak yang ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak disetorkan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Baca Juga: Dulu Bayar Pajak Masih Pake Timbangan
Siap menghadapi Pajak digital tahun 2022
Ditjen pajak semakin dekat dengan kita (wajib pajak) bukan dekat secara fisik tapi dekat secara data. DJP akan sangat mudah untuk mendapatkan data kita dengan adanya big data pajak, dan lainnya.
Maka, dalam menghadapi pajak era digital ini kita harus paham tentang perpajakan yang sedang kita jalani. Ada banyak kemudahan dalam memperlajari perpajakan salah satunya: Smart Tax Education.
Demi kemudahan dalam mempelajari perpajakan, Smart Tax Education akan memberikan pembelajaran perpajakan, secara online dan sangat mudah untuk dipahami. Smart Tax Education adalah solusi perpajakan era digital, untuk anda para pengusaha, bisnis owner, dan lainnya
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan,serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend








