Pemerintah Berencana akan gabungkan NIK dan NPWP
Pemerintah berencana akan menggabungkan Nomoe Induk Kependudukan (NIK) dan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini sesuai dengan rencana pemerintah untuk menerapkan
single identity number (SIN) atau nomor identitas tunggal. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan,
sampai saat ini proses menggabungkan NIK dan NPWP terus berjalan.
Baca Juga : Tips Memilih Jasa konsultan Pajak Profesional
Suryo menjelaskan, dengan digabungkannya NIK dan NPWP menjadi satu data tunggal, maka aka nada
sinkronisasi dan validasi data wajib pajak.
Tapi, bukan berarti semua penduduk Indonesia akan dikenakan pajak. Karena orang yang dikenakan pajak,
tetap mereka yang mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu mereka yang
berpenghasilan Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
“Kan masing-masing orang punya NIK, orang yang bayar pajak kan juga orang Indonesia, meski yang
kena pajak yang PTKP. NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya,” ujar Suryo.
Penggabungan NPWP dan NIK, nantinya digunakan satu nomor akun, yakni NIK saja. NIK pun akan
terintegrasi dengan seluruh data akun penduduk, terutama yang berkaitan dengan layanan pemerintah.
Mengutip dari Prfm news Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan,
rencana penggabungan NPWP dan NIK bukan bertujuan untuk menarik pajak semua orang yang memiliki KTP.
Pasalnya kata dia, pengenaan pajak ada aturannya.
“Semua nomor NPWP harus sama dengan NIK, tapi tidak berarti semua orang dikenakan pajak,
karena kan ada peraturannya. Penghasilan yang tidak kena pajak berapa, penghasilan kena pajak
itu berapa,” kata Zudan
Saat ini ungkap Zudan, dari 42 juta pemilik NPWP, 12 juta di antaranya sudah sinkron dengan NIK.
Sementara sisanya masih dalam proses sinkronisasi data.
“30 juta sisanya masih dalam proses sinkronisasi,” lanjut Zudan.
Lebih lanjut Zudan mengungkapkan, untuk mewujudkan Single Identity Number, pemerintah terus
melakukan program sinkronisasi data.
Ada sekitar 2.115 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil tengah melakukan sinkronisasi data.
Program ini sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Yang penting sekarang semua menuju satu data,” Tutup Zudan








