Perbedaan Global Taxation vs Schedular Taxation

Perbedaan Global Taxation vs Schedular Taxation

Perbedaan Global Taxation vs Schedular Taxation dibagi menjadi dua model teorikal

dalam struktur penghitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi diantaranya:

 

Schedular Taxation

Adalah sistem perlakuan pajak yang dibeda-bedakan berdasarkan sumber atau jenis penghasilan.

Artinya suatu jenis penghasilan mempunyai perlakuan pajak yang berbeda-beda dengan penghasilan

yang lainnya.

 

Dalam sistem schedular taxation dalam menghitung penghasilan kena pajak, dasar pengenaannya

adalah gross income atau deemed profit/ deemed taxable income, karena itu tidak ada tax relief.

Tingkat tarif pajak yang berlaku untuk setiap kategori pendapatan diterapkan pada jumlah penghasilan

kena pajak.

 

Tarif pajak mungkin berbeda-beda dari satu kategori ke kategori lainnya. Prosedur yang berbeda dapat

diterapkan pada setiap kategori penghasilan untuk memungut, menyetor, dan melapor pajak. Pada umumnya

digunakan sistem witholding tax, dimana pajak yang sudah dipotong oleh pihak ketiga tidak bisa dijadikan sebagai

kredit pajak.

 

Pada umumnya penghasilan yang dipungut berdasarkan schedular taxation bersifat final. Bila suatu penghasilan

telah dipotong PPh final maka penghasilan tersebut tidak perlu lagi digabungkan dalam penghasilan lainnya dalam

Surat Pemberitahuan (SPT tahunan) dan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara (biaya 3 M)

penghasilan tersebut tidak bisa menjadi deductible expenses, sedangkan PPh yang sudah dipotong oleh pihak ketiga

tidak boleh dijadikan sebagai kredit pajak oleh wajib pajak yang menerima penghasilan.

 

Contohnya : Jika seorang WP mempunyai penghasilan Dari bunga deposito yang merupakan objek PPh Final maka

PPh yang telah dipotong oleh Bank sebesar 20% tidak boleh dijadikan sebgai kredit pajak.

 

Global taxation 

Menganut prinsip equals treatment for the equals dimana semua penghasilan digabungkan dengan tidak

membeda-bedakan asal dan sumber/ jenis penghasilan.Dalam sistem global taxation hanya ada satu tarif yang

diperlakukan terhadap total penghasilan tersebut (di Indonesia menggunakan tarif PPh pasal 17).

 

Dalam menghitung penghasilan kena pajak dasar pengenaannya adalah net income karena itu global gross income

dikurangkan terlebih dahulu dengan tax reliefs. Dalam sistem Global Taxation pada umumnya digunakan sistem

Self Assesment System atau kombinasi antara self assesment system dan witholding tax. Pajak yang sudah dipotong

oleh pihak ketiga (witholding), dapat dijadikan sebagai kredit pajak.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *