Bandung, BBF – Coretax hadir untuk tingkatkan kepatuhan WP besar lewat validasi otomatis, CRM, dan integrasi data pihak ketiga. Simak bagaimana sistem ini bekerja.
Daftar isi
ToggleTingkatkan kepatuhan WP besar, coretax punya sistemnya
Ditjen Pajak (DJP) kini punya senjata baru untuk tingkatkan kepatuhan WP besar: sistem administrasi perpajakan berbasis coretax. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, coretax memungkinkan DJP menegakkan kepatuhan secara komprehensif dengan pendekatan compliance by design. Artinya, sistem otomatis melakukan validasi agar wajib pajak besar tidak bisa mengabaikan kewajiban begitu saja.
Coretax dan Validasi Otomatis
Coretax bekerja dengan cara mendeteksi ketidakpatuhan sejak awal. Misalnya, pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak melaporkan SPT Masa PPN, padahal periode sebelumnya belum dilaporkan, akan langsung terdeteksi sistem. Dengan begitu, DJP bisa lebih cepat menindaklanjuti tanpa harus menunggu pemeriksaan panjang.
Langkah ini jelas mendukung upaya tingkatkan kepatuhan WP besar, karena sistem tidak lagi bergantung pada laporan manual semata, melainkan validasi otomatis yang lebih akurat.
Pengawasan Berbasis Risiko
Selain validasi otomatis, DJP juga menerapkan compliance risk management (CRM). Lewat CRM, perlakuan terhadap wajib pajak besar ditentukan berdasarkan profil risiko kepatuhan masing-masing.
- Wajib pajak dengan riwayat patuh akan mendapat perlakuan lebih ringan.
- Wajib pajak dengan riwayat ketidakpatuhan akan diawasi lebih ketat.
CRM ini didukung oleh pengayaan data internal maupun eksternal secara berkesinambungan. Jadi, semakin banyak data yang masuk, semakin tajam analisis risiko yang bisa dilakukan DJP.
Data Pihak Ketiga Jadi Kunci
Untuk tingkatkan kepatuhan WP besar, DJP juga memanfaatkan data pihak ketiga. Konsep compliance through tax intermediary membuat validasi transaksi lebih efisien.
Contohnya, interoperabilitas coretax dengan CEISA milik Ditjen Bea dan Cukai. Dengan integrasi ini, data transaksi lintas instansi bisa saling melengkapi sehingga wajib pajak besar tidak bisa menyembunyikan aktivitas usaha.
Coretax Sepenuhnya Dikelola DJP
Sebagai informasi, coretax dikembangkan DJP berdasarkan Perpres 40/2018 untuk menggantikan sistem lama, SIDJP. Coretax sudah diimplementasikan sejak Januari 2025 dan kini memasuki masa post implementation support yang berakhir 15 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, coretax akan sepenuhnya dikelola oleh DJP tanpa campur tangan vendor LG-Qualysoft. Artinya, semua kendala sistem akan ditangani langsung oleh DJP. Dengan pengelolaan penuh ini, diharapkan efektivitas coretax semakin meningkat dalam menegakkan kepatuhan wajib pajak besar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










