Bandung, BBF – Bagi wajib pajak sektor PBB-P5L, Telat Sampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak SPOP bukan lagi hal yang bisa dianggap sepele. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mengirim surat teguran melalui akun wajib pajak di Coretax apabila SPOP tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Ketentuan ini diatur dalam PMK 81 Tahun 2024, sehingga wajib pajak perlu benar-benar memperhatikan tenggat waktu pelaporan. SPOP berlaku untuk sektor:
- perkebunan
- perhutanan
- pertambangan migas
- panas bumi
- minerba
- sektor lainnya dalam PBB-P5L
DJP menegaskan bahwa SPOP wajib diisi secara jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani sebelum disampaikan.
Daftar isi
ToggleTelat Sampaikan SPOP Bisa Langsung Dapat Surat Teguran
Sesuai ketentuan, wajib pajak wajib menyampaikan SPOP paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima. Jika dalam jangka waktu tersebut wajib pajak belum siap, masih tersedia opsi untuk mengajukan surat pemberitahuan penundaan.
Namun, perpanjangan ini maksimal hanya 7 hari setelah batas 30 hari berakhir. Artinya, jika tetap telat sampaikan SPOP setelah tambahan waktu tersebut, kepala KPP berwenang menerbitkan surat teguran. Surat teguran akan dikirim melalui:
- akun wajib pajak
- Coretax system
Tanggal diterima surat teguran dihitung sama dengan tanggal surat dikirim ke akun wajib pajak.
Setelah Surat Teguran, Masih Ada Waktu 7 Hari
DJP masih memberikan kesempatan tambahan. Wajib pajak wajib menyampaikan SPOP paling lama 7 hari sejak surat teguran diterima. Jika dalam tahap ini masih tidak dipenuhi, DJP akan menindaklanjuti dengan analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Tahap ini tentu lebih serius karena berpotensi berlanjut ke pemeriksaan perpajakan.
Pastikan SPOP Diisi Jelas, Benar, dan Lengkap
Selain tepat waktu, isi SPOP juga harus sesuai ketentuan.
- Jelas berarti tidak menimbulkan salah tafsir.
- Benar berarti sesuai keadaan objek pajak yang sebenarnya.
- Lengkap berarti seluruh unsur yang wajib dilaporkan sudah diisi dan dilampiri dokumen pendukung.
Contoh dokumen pendukung biasanya meliputi:
- izin usaha
- data objek pajak
- peta lokasi
- data luas lahan
- dokumen kepemilikan atau pengusahaan
Kesalahan data dalam SPOP bisa merugikan wajib pajak sendiri karena memengaruhi penghitungan PBB. Karena itu, jangan menunggu surat teguran baru melakukan pelaporan.
FAQ
1. Berapa batas waktu penyampaian SPOP?
Paling lambat 30 hari sejak tanggal diterima.
2. Apakah bisa meminta penundaan?
Bisa, maksimal 7 hari setelah batas 30 hari.
3. Apa yang terjadi jika tetap telat?
DJP akan mengirim surat teguran melalui akun Coretax.
4. Apa risiko jika tetap tidak lapor setelah teguran?
DJP dapat membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










