Bandung, BBF – Pelaku usaha yang bisnisnya sudah tidak berjalan sering berasumsi cukup mengajukan NPWP Non-Efektif untuk lepas dari kewajiban perpajakan. Namun bagi mereka yang memiliki status PKP masih aktif, langkah itu tidak bisa dilakukan begitu saja ada satu prosedur wajib yang harus diselesaikan lebih dulu, dan melewatinya berarti permohonan kamu akan ditolak.
Status PKP Masih Aktif Jadi Batu Sandungan WP Non-Efektif
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Kring Pajak menegaskan pada 29 Mei 2026 bahwa Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mencabut status PKP-nya terlebih dulu sebelum bisa mengajukan penetapan NPWP Non-Efektif (NE). Ketentuan ini bukan kebijakan baru melainkan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 57 dan Pasal 34 PER-07/PJ/2025.
Logika hukumnya sederhana: selama status PKP masih melekat, Wajib Pajak masih dianggap sebagai subjek pajak aktif yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Menonaktifkan NPWP tanpa mencabut PKP terlebih dulu sama artinya dengan menutup pintu rumah tapi membiarkan jendela tetap terbuka kewajiban perpajakan tetap bisa masuk dari celah yang tersisa.
Mengapa Urutan Ini Sangat Penting?
Bagi banyak pengusaha, status Non-Efektif adalah solusi legal untuk menghindari sanksi ketika usaha sedang vakum atau tutup. Wajib Pajak yang sudah berstatus NE tidak perlu lagi menyampaikan SPT Masa maupun SPT Tahunan, tidak perlu melakukan pembayaran pajak rutin, dan untuk sementara waktu dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin DJP. NPWP-nya tetap tercatat dalam sistem SIDJP, namun tidak ada kewajiban aktif yang mengikat.
Masalahnya muncul ketika Wajib Pajak yang status PKP masih aktif langsung melompat ke pengajuan NE tanpa mencabut PKP. Sistem Coretax akan menolak permohonan tersebut karena secara hukum kedua status itu tidak kompatibel PKP aktif dan NPWP NE tidak bisa berjalan bersamaan.
Alur yang Benar: Dua Langkah yang Tidak Boleh Tertukar
Prosedur yang benar terdiri dari dua tahap yang harus dilakukan secara berurutan melalui aplikasi Coretax DJP.
Langkah pertama adalah mengajukan pencabutan pengukuhan PKP. Di Coretax, kamu masuk ke menu Portal Saya, lalu pilih Penghapusan & Pencabutan, kemudian pilih Jenis Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB, lalu pilih Jenis Pajak untuk Pembatalan: Pencabutan Pengukuhan PKP, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, centang pernyataan, dan simpan. Setelah permohonan ini berhasil diajukan, KPP terdaftar akan memproses dengan prosedur pemeriksaan. Keputusan atas pencabutan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan.
Langkah kedua, setelah pencabutan PKP selesai diproses, barulah kamu bisa mengajukan penghapusan atau penonaktifan NPWP. Alurnya di Coretax serupa: Portal Saya > Penghapusan & Pencabutan > Pilih Jenis Pembatalan: Penghapusan NPWP > unggah dokumen > centang pernyataan > simpan. Untuk Wajib Pajak Badan, keputusan penghapusan NPWP bisa memakan waktu paling lama 12 bulan sejak BPE/BPS diterbitkan.
Apa yang Terjadi Setelah NPWP Berstatus Non-Efektif?
Begitu status NE resmi ditetapkan, Wajib Pajak mendapatkan “jeda legal” dari kewajiban perpajakan. Namun perlu dipahami bahwa status NE bukan penghapusan permanen — NPWP tetap eksis dalam sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali kapan saja sesuai perkembangan kondisi usaha. Jadi bagi pengusaha yang menutup usaha sementara atau sedang dalam transisi, ini adalah opsi yang tepat tanpa harus menghapus NPWP secara permanen.
Jangan Tunggu Sampai Ada Sanksi
Satu hal yang perlu digarisbawahi: selama proses pencabutan PKP masih berjalan — yang bisa memakan waktu hingga 6 bulan kewajiban perpajakan PKP tetap berjalan. Artinya, Faktur Pajak tetap harus diterbitkan jika ada transaksi, SPT Masa PPN tetap harus dilaporkan, dan kelalaian dalam periode tunggu ini tetap bisa berujung pada sanksi administrasi.
Ini bukan sesuatu yang bisa diabaikan. Sanksi keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN saja sudah Rp 500.000 per masa pajak dan jika ada kurang bayar, denda 2% per bulan dari pokok pajak bisa terakumulasi cukup besar dalam 6 bulan masa tunggu tersebut.
Oleh karena itu, langkah paling bijak adalah segera mengajukan pencabutan PKP begitu usaha dinyatakan tidak aktif, bukan menunggu hingga tagihan atau surat teguran datang dari KPP.
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
❓ Apakah PKP yang sudah tidak beroperasi tetap wajib lapor SPT Masa PPN? Ya. Selama status PKP masih aktif, kewajiban pelaporan SPT Masa PPN tetap berjalan meskipun tidak ada transaksi. Wajib Pajak tetap harus melaporkan SPT Masa PPN Nihil setiap bulannya. Kewajiban ini baru gugur setelah pencabutan PKP resmi disetujui DJP.
❓ Berapa lama proses pencabutan PKP di Coretax? Berdasarkan PER-07/PJ/2025, keputusan pencabutan pengukuhan PKP diterbitkan paling lama 6 bulan sejak BPE atau BPS diterbitkan oleh sistem Coretax. Proses ini melibatkan pemeriksaan oleh KPP terdaftar.
❓ Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk pencabutan PKP? Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi surat pernyataan bahwa kegiatan usaha telah berhenti, dokumen pendukung penghentian usaha (seperti akta pembubaran atau surat keterangan), dan dokumen identitas pengurus. Detail persyaratan dapat dilihat di PER-07/PJ/2025 atau dikonfirmasi ke KPP terdaftar.
❓ Apakah WP Non-Efektif masih bisa diaktifkan kembali? Ya. Status NE bersifat sementara dan dapat diaktifkan kembali sesuai kondisi usaha Wajib Pajak. Pengaktifan kembali dapat diajukan melalui KPP terdaftar atau sistem Coretax jika usaha kembali beroperasi.
❓ Apakah penghapusan NPWP dan penetapan NE itu berbeda? Ya, keduanya berbeda. Penghapusan NPWP bersifat permanen dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat penghapusan (misalnya badan hukum yang telah dibubarkan secara resmi). Sementara penetapan NE bersifat sementara dan lebih cocok untuk usaha yang vakum atau dalam kondisi tidak aktif sementara.
❓ Bagaimana jika saya langsung ajukan NE tanpa cabut PKP terlebih dulu? Permohonan NE akan ditolak oleh sistem atau KPP karena status PKP masih aktif. Kamu akan diminta untuk menyelesaikan pencabutan PKP terlebih dulu sebelum permohonan NE dapat diproses.
❓ Apakah sanksi tetap berjalan selama masa tunggu pencabutan PKP? Ya. Selama proses pencabutan PKP belum selesai, seluruh kewajiban perpajakan PKP tetap berlaku. Keterlambatan lapor SPT Masa PPN dikenai denda Rp 500.000 per masa pajak, dan potensi sanksi bunga jika terdapat kurang bayar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










