Bandung, BBF – Panduan praktis mengisi Lampiran 6 dalam SPT PPh Badan Coretax untuk angsuran PPh Pasal 25 sesuai ketentuan terbaru.
Daftar isi
ToggleSPT PPh Badan Coretax: Angsuran PPh 25, Ada Lampiran Khusus
Kalau kamu sedang menyiapkan SPT PPh Badan Coretax, pasti akan ketemu bagian penghitungan angsuran PPh Pasal 25. Nah, di sistem Coretax, penghitungan angsuran ini ternyata punya lampiran khusus, bukan lagi diisi di formulir induk seperti dulu.
Jadi, wajib pajak badan perlu tahu cara mengisi Lampiran 6 agar pelaporan SPT berjalan lancar.
Sebelum masuk ke teknis, mari kita bahas dulu kenapa angsuran PPh 25 ini krusial. Angsuran PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan secara bulanan yang dilakukan oleh wajib pajak badan.
Tujuannya supaya beban pajak tidak menumpuk di akhir tahun. Jadi, setiap bulan perusahaan membayar sebagian pajak yang terutang, lalu di akhir tahun dihitung kembali di SPT PPh Badan Coretax.
Sebelumnya, penghitungan angsuran ini diisi di Formulir Induk 1771 Bagian E. Tapi sejak terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, angsuran PPh 25 dipindahkan ke Lampiran 6. Artinya, ada format baru yang wajib dipahami.
Cara Menampilkan Lampiran 6 di Coretax
Supaya Lampiran 6 muncul, ada langkah kecil yang sering terlewat. Di Induk Bagian G angka 20, kamu harus pilih opsi “Tidak”.
Kalau salah pilih, lampiran ini nggak akan muncul, dan kamu bisa bingung kenapa angsuran PPh 25 tidak terlihat. Jadi, pastikan langkah ini dicek dulu sebelum lanjut ke pengisian.
Mengisi Lampiran 6
Lampiran 6 terdiri dari dua bagian:
- Bagian Header
Berisi NPWP dan tahun pajak. Tenang saja, bagian ini otomatis terisi oleh sistem Coretax. - Angsuran Pajak Penghasilan Tahun Pajak Berjalan
Nah, di sini kamu harus lebih teliti. Ada beberapa informasi yang wajib diisi:- Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran
Diisi dengan angka penghasilan neto fiskal. Kalau ada penghasilan tidak teratur, pastikan dihitung dengan benar agar tidak salah angsuran. - Kompensasi kerugian fiskal
Bagian ini otomatis terisi dari Lampiran 7. Jadi, kamu tinggal cek apakah datanya sudah sesuai. - Penghasilan kena pajak
Dihitung dari penghasilan dasar dikurangi kompensasi kerugian. - PPh yang terutang
Hasil dari penghasilan kena pajak dikalikan tarif pajak yang berlaku. - Kredit pajak tahun lalu
Diisi jika ada kredit pajak atas penghasilan yang masuk dalam dasar penghitungan angsuran. - PPh yang harus dibayar sendiri
Dihitung dari PPh terutang dikurangi kredit pajak. - Angsuran PPh Pasal 25
Inilah hasil akhirnya. Angsuran dihitung dari PPh yang harus dibayar sendiri dibagi 12 (atau sesuai jumlah bulan dalam tahun pajak).
- Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran
Setelah selesai, jumlah angsuran ini akan otomatis masuk ke Induk Bagian G, tepatnya di bagian penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
Lampiran Khusus: Apa Bedanya dengan Format Lama?
Kalau dibandingkan dengan format lama, adanya Lampiran 6 membuat penghitungan lebih rapi. Dulu, semua data bercampur di formulir induk. Sekarang, dengan lampiran khusus, wajib pajak bisa lebih fokus mengisi bagian angsuran tanpa terganggu oleh data lain.
Sistem Coretax juga membantu dengan otomatisasi, misalnya mengisi data NPWP, kompensasi kerugian, dan integrasi dengan lampiran lain.
Tips Agar Pengisian SPT PPh Badan Coretax Lancar
- Cek kembali data fiskal sebelum mengisi Lampiran 6. Kesalahan di penghasilan neto bisa bikin angsuran salah hitung.
- Gunakan fitur ekspor Excel di Coretax untuk menyandingkan data dengan kertas kerja internal perusahaan.
- Pastikan status di Induk Bagian G angka 20 sudah benar, supaya Lampiran 6 muncul.
- Simpan draft secara berkala, karena sistem online kadang bisa timeout.
- Konsultasikan ke tim pajak internal atau konsultan kalau ada kondisi khusus, misalnya penghasilan tidak teratur atau kompensasi kerugian besar.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










