kali ini giliran pedagang online yang jadi pusat perhatian. Dalam waktu dekat, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop akan diwajibkan memungut pajak dari hasil penjualan para penjual di dalamnya.

Siap-siap Pedagang Online Akan Kena Pajak

Bandung, BBF – Pemerintah kembali mengarahkan sorotannya ke sektor digital, dan kali ini giliran pedagang online yang jadi pusat perhatian. Dalam waktu dekat, platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop.

Akan diwajibkan memungut pajak dari hasil penjualan para penjual di dalamnya. Aturan ini belum resmi berlaku, tapi sinyalnya sudah kuat: pengumuman bisa terjadi secepat-cepatnya bulan depan.

Kenapa Pedagang Online Jadi Target?

Langkah ini bukan tiba-tiba. Di tengah penurunan penerimaan negara turun 11,4% secara tahunan hingga Mei 2025 pemerintah mencari cara untuk memperluas basis pajak. E-commerce, yang nilainya diperkirakan mencapai US$65 miliar tahun lalu dan bisa tumbuh dua kali lipat pada 2030, jadi ladang potensial yang belum tergarap maksimal.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai menyosialisasikan rencana ini ke para platform. Tujuannya bukan hanya meningkatkan penerimaan, tapi juga menciptakan level playing field antara UMKM online dan toko fisik.

Siapa yang Kena dan Berapa Besar Potongannya?

Berdasarkan dokumen yang dilihat Reuters, platform e-commerce akan diwajibkan memungut dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan para pedagang online yang memiliki omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.

Kategori ini masuk dalam kelompok UMKM menengah yang memang sudah punya kewajiban PPh Final. Bedanya, jika sebelumnya pajak dibayar sendiri oleh penjual, kini akan langsung dipotong oleh platform saat transaksi terjadi. Praktis, tapi juga menimbulkan banyak pertanyaan teknis.

Tantangan Sistem dan Administrasi

Platform e-commerce menyuarakan kekhawatiran soal beban administratif tambahan. Mereka harus memastikan sistem bisa mengidentifikasi penjual yang kena pajak, menghitung potongan secara akurat, dan menyetorkannya ke DJP. Masalahnya, sistem perpajakan nasional (Coretax) yang baru saja diperbarui masih sering mengalami gangguan.

Belum lagi soal denda yang diusulkan bagi platform yang telat melaporkan. Ini menambah tekanan, terutama bagi marketplace yang punya jutaan seller aktif.

Efek Domino ke Pedagang Online

Implementasi aturan ini akan berdampak langsung pada jutaan pelaku UMKM digital. Sekjen Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menyatakan bahwa penting bagi ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang memadai kepada para penjual.

Tanpa edukasi yang jelas, potensi resistensi sangat besar. Apalagi jika penjual merasa dipotong tanpa tahu dasar hukumnya atau cara mengakses laporan pemotongan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *