Bandung, BBF – Ini adalah skenario yang lebih sering terjadi dari yang dikira seorang wajib pajak berniat membayar angsuran PPh Pasal 25, tapi karena satu klik yang salah, setoran masuk ke kode billing PPh Final UMKM 0,5% yang sama sekali berbeda. Dan ketika menyadari kesalahan itu, harapan pertamanya biasanya adalah: bisa dipindahbukukan, kan? Tapi jawaban DJP tegas dan tidak memberi ruang tafsir: salah kode billing PPh 25 ke PPh Final UMKM tidak masuk dalam kriteria yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk). Solusinya berbeda, prosedurnya berbeda, dan memahami perbedaan ini sejak awal bisa menghemat waktu yang sangat berharga.
Mengapa Kesalahan Ini Lebih Mudah Terjadi dari yang Disangka?
Sebelum masuk ke solusi, penting untuk memahami mengapa kesalahan ini bisa terjadi bukan untuk mempermalukan siapapun, tapi karena memahami akarnya adalah cara terbaik untuk mencegahnya terulang.
Di sistem Coretax, proses pembuatan kode billing melibatkan beberapa pilihan yang harus dipilih secara berurutan: jenis pajak, kode akun pajak, kode jenis setoran, masa pajak, dan tahun pajak. Untuk wajib pajak yang memiliki dua kewajiban misalnya angsuran PPh Pasal 25 sekaligus PPh Final UMKM perbedaan antara keduanya hanya terletak pada pilihan di dropdown yang tampilannya bisa sangat mirip jika tidak dicermati dengan saksama.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa setelah kode billing dibayar dan uang sudah keluar dari rekening, tidak ada mekanisme otomatis yang memberitahu wajib pajak bahwa ada potensi kekeliruan. Setoran akan diterima dan dicatat oleh sistem hanya saja dicatat di pos yang salah.
Pemindahbukuan (Pbk): Apa yang Bisa dan Tidak Bisa Dilakukan
Kring Pajak menegaskan ketentuan ini secara eksplisit: PPh Final 0,5% tidak bisa dilakukan Pbk. Dasar hukumnya ada di Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, yang menetapkan secara limitatif kondisi-kondisi apa saja yang bisa diselesaikan melalui Pbk berdasarkan permohonan wajib pajak.
Empat kondisi yang bisa diselesaikan melalui Pbk adalah: penggunaan deposit pajak, pembayaran PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, dan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.
Perhatikan bahwa kekeliruan pembayaran pajak dalam arti membayar ke pos pajak yang salah tidak masuk dalam empat kondisi tersebut. Ini adalah batasan yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara fleksibel.
Salah Kode Billing PPh 25 Ini Solusi yang Benar: PYSTT
Jika Pbk bukan jawabannya, lalu apa? Kring Pajak memberikan arahan yang jelas: ajukan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PYSTT).
Ini adalah mekanisme yang secara konseptual berbeda dari Pbk. Pbk adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak dari satu pos ke pos lain yang sesuai. PYSTT adalah proses pengembalian dana yang dibayar ke pos yang tidak memiliki dasar penagihan yang benar karena memang tidak ada utang pajak PPh Final UMKM yang menjadi dasar setoran tersebut.
Cara Mengajukan PYSTT di Coretax
Prosedur pengajuan PYSTT sudah sepenuhnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya berdasarkan panduan resmi Kring Pajak.
Pertama, login ke akun Coretax DJP seperti biasa. Pastikan kamu login sebagai wajib pajak yang bersangkutan, bukan sebagai kuasa yang tidak memiliki akses ke menu pembayaran.
Kedua, masuk ke menu Pembayaran di halaman utama Coretax. Menu ini adalah tempat seluruh aktivitas terkait pembayaran pajak dikelola, termasuk pengajuan restitusi dan pengembalian kelebihan pembayaran.
Ketiga, pilih Formulir Restitusi Pajak di dalam menu Pembayaran. Di sinilah formulir PYSTT bisa diakses dan diisi secara elektronik.
Keempat, isi formulir dengan lengkap dan akurat termasuk nomor bukti pembayaran yang keliru, jenis pajak yang seharusnya dibayar, masa pajak, dan penjelasan singkat tentang kekeliruan yang terjadi.
Kelima, lampirkan dokumen pendukung yang relevan seperti bukti potong atau dokumen lain yang membuktikan bahwa setoran ke PPh Final UMKM tersebut tidak memiliki dasar karena wajib pajak tidak memiliki kewajiban PPh Final UMKM pada masa tersebut.
Ketentuan tata cara lengkap PYSTT diatur pada Pasal 122 hingga Pasal 137 PMK 81/2024. Untuk panduan teknis visual tentang cara mengajukan PYSTT di Coretax, Kring Pajak juga menyediakan tutorial melalui kanal YouTube resmi DJP.
Yang Tidak Boleh Dilupakan: Kewajiban PPh 25 Tetap Harus Dilunasi
Ini adalah poin yang paling sering terlewat dan bisa mengakibatkan masalah berlapis jika tidak ditangani.
Mengajukan PYSTT untuk setoran yang salah tidak otomatis menyelesaikan kewajiban PPh Pasal 25 yang sebenarnya harus dibayar. Kring Pajak secara eksplisit menegaskan: kewajiban PPh Pasal 25 yang belum dibayar tetap harus dilunasi dengan membuat kode billing baru sesuai dengan jenis pajak yang benar.
Artinya, ada dua hal yang harus dilakukan secara paralel. Pertama, ajukan PYSTT untuk mendapatkan kembali dana yang keliru masuk ke PPh Final UMKM. Kedua, buat kode billing baru untuk angsuran PPh Pasal 25 yang benar dan bayar sebelum melewati batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya agar tidak terkena sanksi keterlambatan setor.
Jika wajib pajak hanya mengajukan PYSTT tapi lupa membayar kembali PPh Pasal 25 dengan kode billing yang benar, ia tetap akan menghadapi risiko sanksi bunga atas keterlambatan setor angsuran, meski dana untuk pembayaran itu sebetulnya sudah “terlanjur” ada di kas negara di pos yang salah. Ini adalah realita yang tidak nyaman tapi perlu dipahami sejak awal agar tidak ada penanganan setengah-setengah.
Pelajaran Pencegahan yang Lebih Berharga
Mengurus PYSTT dan sekaligus membuat kode billing baru memang bisa diselesaikan, tapi prosesnya memakan waktu dan tenaga yang sebenarnya bisa dihindari sepenuhnya. Ada beberapa kebiasaan praktis yang bisa mencegah kesalahan ini terjadi sejak awal.
Sebelum melakukan pembayaran pajak apapun, biasakan untuk selalu memverifikasi tiga elemen kode billing secara saksama: kode akun pajak, kode jenis setoran, dan masa pajak. Ketiganya harus konsisten satu sama lain sebelum kode billing dibayar. Jika membuat billing untuk PPh Pasal 25, kode akun pajak-nya adalah 411125 dan kode jenis setoran-nya adalah 100. Jika yang muncul berbeda dari ini, jangan bayar dulu.
Simpan juga tangkapan layar atau catatan dari setiap kode billing yang dibuat beserta detail pembayarannya. Rekam jejak sederhana ini sangat berharga jika suatu saat ada perselisihan atau kekeliruan yang perlu dilacak.
❓ FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah salah kode billing PPh 25 ke PPh Final UMKM bisa dipindahbukukan? A: Tidak. Kring Pajak menegaskan bahwa PPh Final UMKM 0,5% tidak bisa dilakukan Pbk. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PMK 81/2024, kekeliruan pembayaran ke pos pajak yang salah tidak masuk dalam kriteria yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pemindahbukuan. Solusi yang tepat adalah mengajukan PYSTT.
Q: Apa itu PYSTT dan bagaimana cara mengajukannya? A: PYSTT adalah Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang — mekanisme untuk mendapatkan kembali dana yang dibayar ke pos pajak yang tidak memiliki dasar penagihan yang benar. Pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP pada menu Pembayaran > Formulir Restitusi Pajak. Ketentuan lengkapnya diatur pada Pasal 122–137 PMK 81/2024.
Q: Setelah mengajukan PYSTT, apakah kewajiban PPh Pasal 25 otomatis terpenuhi? A: Tidak otomatis. Mengajukan PYSTT hanya menyelesaikan masalah dana yang keliru masuk ke PPh Final UMKM. Kewajiban PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar tetap harus dilunasi dengan membuat kode billing baru yang benar. Kedua proses ini harus dilakukan secara terpisah dan tidak bisa saling menggantikan.
Q: Apakah ada sanksi jika PPh Pasal 25 terlambat dibayar karena kesalahan kode billing ini? A: Ya, sanksi bunga tetap berlaku jika pembayaran PPh Pasal 25 melewati batas waktu tanggal 15 bulan berikutnya — meski dana yang keliru dibayar ke PPh Final UMKM sudah dalam proses PYSTT. Ini adalah risiko yang harus diantisipasi dengan segera membuat kode billing baru dan melunasi PPh Pasal 25 sebelum jatuh tempo, tanpa menunggu proses PYSTT selesai.
Q: Berapa lama proses PYSTT biasanya diselesaikan? A: PMK 81/2024 tidak menetapkan satu tenggat waktu tunggal untuk semua kasus PYSTT, karena prosesnya tergantung pada kompleksitas dan kelengkapan dokumen. Untuk kasus yang sederhana dan dokumentasinya lengkap, proses ini umumnya bisa diselesaikan dalam beberapa minggu. Pantau status permohonan secara aktif melalui Coretax.
Q: Apa perbedaan antara Pbk dan PYSTT? A: Pbk (pemindahbukuan) adalah proses memindahkan penerimaan pajak dari satu pos ke pos lain yang sesuai — misalnya dari lebih bayar PPh ke pelunasan PPN. PYSTT adalah proses pengembalian dana yang dibayar ke pos yang tidak memiliki dasar penagihan yang benar sama sekali. Pbk tidak mengakibatkan uang keluar dari kas negara, hanya perpindahan antar pos. PYSTT mengakibatkan restitusi aktual ke rekening wajib pajak.
Q: Bagaimana cara memastikan kode billing PPh Pasal 25 dibuat dengan benar di Coretax? A: Kode akun pajak untuk PPh Pasal 25 adalah 411125, dengan kode jenis setoran 100 untuk angsuran. Selalu verifikasi kedua kode ini sebelum melakukan pembayaran. Jika membayar untuk pertama kali atau setelah lama tidak membayar secara mandiri, hubungi Kring Pajak di 1500200 atau kunjungi live chat di pajak.go.id untuk konfirmasi sebelum membuat billing.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi perpajakan berdasarkan klarifikasi Kring Pajak per 21 Mei 2026 dan ketentuan PMK 81/2024. Sumber: DDTC News. Untuk penanganan kasus spesifik, konsultasikan dengan konsultan pajak terdaftar atau hubungi Kring Pajak di 1500200.










