Resmi Berlaku! Marketplace Wajib Tagih PPh 22 dari Transaksi Online

Resmi Berlaku! Marketplace Wajib Tagih PPh 22 dari Transaksi Online

Bandung, BBF – Kalau kamu pelaku bisnis online baik jualan di marketplace, dropshipper, reseller digital, atau bahkan penyedia jasa freelance siap-siap menghadapi babak baru dalam urusan pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan PMK 37/2025, yang menugaskan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi online.

Mulai sekarang, transaksi online gak cuma urusan checkout dan pengiriman, tapi juga pemungutan pajak oleh platform tempat kamu jualan.

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Atas Transaksi Online

Aturan baru ini punya misi utama: memperluas basis pajak secara digital. Di era ekonomi digital, arus transaksi via platform online makin masif, tapi potensi pajak belum sepenuhnya tergali. Makanya, PMK 37/2025 hadir untuk mempertegas peran marketplace dalam membantu DJP memungut dan melaporkan pajak secara sistematis.

🎯 Kriteria Marketplace yang Wajib Jadi Pemungut PPh 22

Gak semua platform langsung diwajibkan jadi pemungut pajak. Hanya penyelenggara PMSE yang:

  1. Menggunakan rekening escrow untuk menampung pendapatan pedagang
  2. Memenuhi salah satu atau kedua dari kriteria berikut:
    • Nilai transaksi online melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
    • Jumlah traffic/pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

Jadi, kalau kamu jualan di platform besar kayak e-commerce nasional atau internasional kemungkinan besar mereka udah masuk radar pemungut PPh 22.

Pedagang Online, Siapa yang Kena Potongan?

Nah, bukan cuma marketplacenya yang diatur tapi juga pedagang yang wajib dipungut pajaknya. Menurut PMK 37/2025, kamu akan terkena pemungutan PPh Pasal 22 kalau:

  • Menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis
  • Melakukan transaksi menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode telepon Indonesia

Artinya: kalau kamu dagang dari Indonesia, penghasilan masuk ke rekening bank lokal, dan transaksi pakai jaringan atau kontak lokal kamu masuk kriteria pedagang kena potong pajak!

Transaksi Online Kini Punya Jejak Pajak

Jualan online gak lagi di bawah radar. Dengan PMK 37/2025, DJP makin serius menjangkau pendapatan digital lewat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak. Buat pelaku usaha, ini bukan ancaman, tapi sinyal untuk naik kelas jadi bisnis yang kredibel, tertib, dan berdaya saing.

Selama kamu paham aturan dan siap lapor dengan benar, transaksi online bisa tetap cuan dan aman secara pajak.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *