Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan ke DJP

Informasi Rekening Keuangan yang Wajib Dilaporkan ke DJP

Bandung, BBF – Masih banyak yang belum sadar kalau rekening keuangan tertentu wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan ini bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari penerapan Common Reporting Standard (CRS) yang bertujuan meningkatkan transparansi keuangan dan kepatuhan pajak.

Lewat skema CRS, DJP menerima laporan informasi rekening keuangan dari lembaga keuangan pelapor. Artinya, data rekening bukan lagi sekadar urusan bank dan nasabah, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan pajak.

Apa Itu Pelaporan Rekening Keuangan dalam CRS?

CRS adalah standar pelaporan global yang mewajibkan lembaga keuangan untuk menyampaikan laporan rekening  kepada otoritas pajak. Di Indonesia, laporan ini disampaikan kepada DJP.

Lembaga yang masuk sebagai pelapor CRS meliputi:

  • Lembaga Jasa Keuangan (LJK),

  • LJK lainnya,

  • Entitas lain CRS (selain lembaga keuangan nonpelapor CRS).

Semua lembaga tersebut wajib menyampaikan laporan rekening keuangan secara benar, lengkap, dan jelas.

Jenis Informasi yang Dilaporkan

Laporan CRS tidak hanya mencantumkan saldo. Ada beberapa informasi penting yang wajib disampaikan terkait rekening , antara lain:

Identitas Pemegang Rekening 

Informasi identitas menjadi elemen utama, meliputi:

  • Nama lengkap,

  • Alamat terkini di negara domisili,

  • Negara domisili,

  • Nomor identitas pajak (TIN) sesuai negara domisili,

  • Tempat dan tanggal lahir (untuk orang pribadi),

  • Status pernyataan diri (self-certification) yang valid.

Jika pemegang rekening merupakan entitas pasif, maka identitas pengendali entitas juga wajib dilaporkan.

Nomor Rekening 

Setiap rekening  yang dilaporkan harus mencantumkan nomor rekening secara jelas agar dapat diidentifikasi oleh DJP.

Jenis Rekening 

Jenis rekening yang termasuk dalam pelaporan CRS antara lain:

  • Rekening simpanan,

  • Rekening kustodian,

  • Kontrak asuransi nilai tunai atau anuitas,

  • Kepentingan berbasis utang atau ekuitas,

  • Rekening  lama maupun rekening baru.

Identitas Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Informasi lembaga pelapor juga wajib dicantumkan, meliputi:

  • Nama lembaga,

  • Alamat lembaga,

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saldo dan Penghasilan Rekening Keuangan

Selain identitas, laporan CRS juga memuat:

  • Saldo atau nilai rekening keuangan, dan

  • Penghasilan yang terkait dengan rekening tersebut.

Data ini menjadi dasar DJP dalam menilai kewajaran penghasilan wajib pajak.

Status Rekening Keuangan Bersama

Jika rekening keuangan dimiliki bersama, maka laporan harus mencantumkan:

  • Status rekening bersama,

  • Jumlah pemegang rekening bersama.

Pelaporan rekening keuangan melalui skema CRS bukan lagi hal baru, tetapi sudah menjadi kewajiban yang diatur jelas dalam peraturan menteri keuangan. Baik lembaga keuangan maupun wajib pajak perlu memahami jenis rekening apa saja yang dilaporkan dan data apa yang disampaikan ke DJP.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *