Pesantren Bebas Pajak Bumi dan Bangunan?

Pesantren Bebas Pajak Bumi dan Bangunan?

Bandung, BBF – Pesantren bebas pajak bumi dan bangunan (PBB) jadi sorotan setelah MUI keluarkan fatwa pajak berkeadilan. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung agar pemerintah segera mengecualikan pesantren dari pungutan pajak sesuai aturan UU HKPD dan UU PPh.

Pesantren Bebas Pajak Bumi dan Bangunan?

Pernah dengar kabar bahwa pesantren masih dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Padahal, pesantren adalah lembaga pendidikan nirlaba yang berperan besar mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Nah, isu Pesantren Bebas Pajak kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan, dan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung penuh agar pemerintah segera mengimplementasikannya.

Pesantren Bebas Pajak Jadi Aspirasi Nyata

Hidayat mengungkapkan banyak aspirasi dari pesantren yang merasa terbebani dengan pungutan PBB. Padahal, dalam Pasal 38 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bumi dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan umum, termasuk pesantren, sebenarnya sudah dikecualikan dari pengenaan PBB. Artinya, secara hukum pesantren memang berhak atas status Pesantren Bebas Pajak.

Tak hanya itu, hibah yang diterima pesantren sebagai lembaga pendidikan dan keagamaan juga dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Jadi, secara regulasi, posisi pesantren cukup kuat untuk terbebas dari pajak yang memberatkan.

Fatwa Pajak Berkeadilan dari MUI

Fatwa MUI menegaskan bahwa pajak harus dikelola dengan prinsip amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Berikut 9 poin lengkap fatwa pajak berkeadilan MUI:

  1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola serta memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Jika kekayaan negara tidak cukup, negara boleh memungut pajak dengan ketentuan:
    • PPh hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial setara nisab zakat maal (85 gram emas).
    • Objek pajak hanya pada harta produktif atau kebutuhan sekunder/tersier.
    • Pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dan kepentingan publik secara luas.
    • Penetapan pajak harus berdasar prinsip keadilan.
    • Pengelolaan pajak harus amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umum.
  3. Pajak yang dibayarkan wajib pajak secara syar’i adalah milik rakyat, pengelolaannya diamanahkan kepada pemerintah (ulil amri) dengan prinsip jujur, profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  4. Barang kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak berulang.
  5. Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dibebani pajak.
  6. Bumi dan bangunan yang dihuni (non-komersial) tidak boleh dikenakan pajak berulang.
  7. Warga negara wajib menaati aturan pajak yang ditetapkan sesuai ketentuan syariat dan prinsip keadilan.
  8. Pemungutan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat dan prinsip keadilan hukumnya haram.
  9. Zakat yang sudah dibayarkan umat Islam menjadi pengurang kewajiban pajak.

Dengan prinsip ini, wajar jika muncul dorongan agar Pesantren Bebas Pajak benar-benar diterapkan.

Advokasi Pemerintah untuk Pesantren

Hidayat berharap Ditjen Pesantren di Kementerian Agama segera terbentuk. Selain untuk memperkuat dukungan anggaran, keberadaan Ditjen ini bisa menjadi wadah advokasi serius agar masalah pajak yang masih membebani pesantren segera diatasi. Dukungan pemerintah melalui Kemenag dan koordinasi dengan Kemenkeu menjadi kunci agar kebijakan Pesantren Bebas Pajak benar-benar berjalan.

Pesantren dan Peran Sosialnya

Kalau kita lihat lebih luas, pesantren bukan hanya tempat belajar agama. Mereka juga berperan dalam pendidikan umum, pemberdayaan masyarakat, hingga menjaga nilai-nilai kebangsaan. Dengan kontribusi sebesar itu, wajar jika pesantren mendapat perlakuan khusus berupa pembebasan pajak. Prinsipnya sederhana: negara mendukung lembaga yang membantu mencerdaskan bangsa, bukan membebani mereka dengan pungutan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *