Sebagai penerima gaji dari dua atau lebih perusahaan, kamu berpotensi dikenakan angsuran PPh Pasal 25. Kenapa bisa begitu?

Penerima Gaji Lebih dari Satu Perusahaan, Apakah Harus Angsur PPh 25 Juga?

Bandung, BBF – Buat kamu yang jadi karyawan di lebih dari satu tempat kerja, wajib tahu soal kewajiban pajak tambahan yang bisa muncul. Sebagai penerima gaji dari dua atau lebih perusahaan, kamu berpotensi dikenakan angsuran PPh Pasal 25. 

Kenapa bisa begitu? Karena pemotongan pajak dari masing-masing perusahaan belum tentu cukup untuk menutup total pajak yang harus kamu bayar di akhir tahun.

Kenapa Penerima Gaji Bisa Kena PPh 25?

Mari kita bahas dari awal. Setiap perusahaan tempat kamu bekerja akan memotong PPh Pasal 21 atas gaji yang kamu terima. Tapi, pemotongan ini dilakukan secara terpisah, seolah-olah kamu hanya bekerja di satu tempat. Padahal, penghasilanmu sebenarnya berasal dari beberapa sumber.

Di akhir tahun, semua penghasilanmu baik dari gaji, usaha sampingan, atau sumber lain harus digabung dan dihitung ulang dalam SPT Tahunan. Karena tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, penghasilan yang lebih besar bisa dikenakan tarif lebih tinggi. Akibatnya, jumlah pajak yang seharusnya kamu bayar bisa lebih besar dari total potongan PPh 21 selama setahun.

Penerima Gaji dari Banyak Perusahaan Berisiko Kena Kurang Bayar

Kalau kamu penerima gaji dari dua atau lebih perusahaan, potensi kurang bayar pajak sangat mungkin terjadi. Ini disebut PPh Pasal 29, yaitu pajak yang harus kamu bayar saat melaporkan SPT Tahunan karena potongan selama tahun berjalan tidak cukup.

Nah, di sinilah fungsi PPh Pasal 25 muncul. Angsuran PPh 25 adalah cara untuk mencicil pajak yang kamu perkirakan akan kurang bayar, supaya tidak kaget harus bayar besar-besaran di akhir tahun.

Contoh kasus:

  • Kamu bekerja di dua perusahaan, masing-masing memotong PPh 21 sebesar Rp5 juta.
  • Total penghasilanmu setahun Rp300 juta.
  • Setelah dihitung ulang di SPT Tahunan, pajak terutangmu Rp20 juta.
  • Karena potongan selama tahun hanya Rp10 juta, kamu punya kurang bayar Rp10 juta.

Kalau kamu tidak angsur lewat PPh 25, maka Rp10 juta itu harus dibayar sekaligus saat lapor SPT. Berat, kan?

Bagaimana Cara Hitung dan Bayar PPh 25?

Perhitungan angsuran PPh Pasal 25 biasanya didasarkan pada pajak terutang tahun sebelumnya, dikurangi dengan kredit pajak seperti PPh 21, 22, 23, dan 24. Hasilnya dibagi 12 bulan, dan dibayar setiap bulan.

Langkah praktisnya:

  1. Cek SPT Tahunan tahun lalu: Lihat berapa pajak terutang dan berapa yang sudah dipotong.
  2. Hitung selisihnya: Ini adalah potensi kurang bayar.
  3. Bagi 12: Itulah angsuran PPh 25 per bulan.
  4. Bayar lewat e-Billing: Gunakan kode akun 411125 dan kode jenis setoran 300.

Kalau kamu baru mulai bekerja di dua perusahaan tahun ini, dan belum punya data tahun lalu, kamu bisa estimasi penghasilan tahun ini dan konsultasi ke KPP atau konsultan pajak.

Sebagai penerima gaji dari lebih dari satu perusahaan, kamu punya tanggung jawab lebih dalam urusan pajak. Jangan anggap enteng, karena kalau tidak diantisipasi, kamu bisa kena kurang bayar besar di akhir tahun. Angsuran PPh Pasal 25 adalah solusi agar beban pajakmu lebih ringan dan terencana.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *