Bandung, BBF – Pemungutan PPh 22 oleh marketplace kembali jadi sorotan. Katanya sih, ini bisa menguntungkan UMKM. Tapi benarkah begitu? Atau cuma sekadar narasi manis yang belum tentu terasa manis di lapangan?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyebut bahwa pemungutan pajak oleh marketplace justru memudahkan pelaku usaha kecil.
Alasannya? Pedagang online nggak perlu lagi repot menghitung dan menyetor pajak sendiri tiap bulan. Semua sudah otomatis dipotong dan disetor oleh platform tempat mereka berjualan.
Daftar isi
TogglePemungutan PPh 22: Katanya Simpel, Tapi…
DJP mengklaim bahwa skema ini adalah bentuk simplifikasi besar bagi UMKM. Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang yang sudah melewati batas Rp500 juta per tahun. Bagi yang omzetnya di bawah itu? Tenang, mereka dikecualikan dari pemungutan.
Secara teknis, ini memang terdengar praktis. Pedagang tinggal jualan, pajak dipotong otomatis, dan urusan setor-menyetor selesai. Tapi, apakah benar ini menguntungkan?
Untung Buat UMKM atau Untung Buat Sistem?
Di atas kertas, sistem ini memang terlihat ramah UMKM. Tapi di lapangan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi:
- 💸 Arus kas bisa terganggu. Pemotongan langsung di awal transaksi bisa bikin cash flow pedagang terganggu, apalagi buat yang baru merintis.
- 📄 Administrasi tetap perlu. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan omzet agar tidak dipungut pajak. Kalau lupa? Ya tetap kena potong.
- Bukan pajak baru, tapi tetap potongan. Meski bukan jenis pajak baru, tetap saja ini adalah potongan dari penghasilan. Dan buat UMKM, setiap persen itu berarti.
Pemungutan PPh 22 itu, Jangan Cuma Manis di Atas Kertas
Sebagai penulis yang berpihak pada pengusaha, kita perlu jujur: kebijakan ini punya niat baik, tapi pelaksanaannya harus diawasi ketat. Jangan sampai UMKM yang seharusnya dibantu, malah terbebani karena sistem yang belum sepenuhnya siap.
Marketplace memang punya peran strategis, tapi mereka juga harus transparan dan edukatif ke para pedagang. Sosialisasi soal surat pernyataan omzet, mekanisme pemungutan, dan hak-hak pedagang harus dilakukan secara masif.
Edukasi, Bukan Eksploitasi
Pemungutan PPh 22 oleh marketplace bisa jadi solusi, asal dijalankan dengan prinsip keberpihakan dan edukasi. UMKM bukan sekadar objek pajak, tapi subjek ekonomi digital yang harus diberdayakan.
Kalau sistemnya benar-benar memudahkan, maka ini langkah maju. Tapi kalau cuma jadi potongan otomatis tanpa pemahaman, ya bisa-bisa malah jadi bumerang.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










