Daftar isi
ToggleSurat tagihan pajak
Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan keluhan beberapa pedagang online yang menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ada juga yang mengeluhkan jualan online ternyata kena pajak. Tak sedikit pula yang tidak tahu soal kewajiban pajak penghasilan online shop, hingga sekadar membuat NPWP pun juga tak paham.
Apakah semua pedagang online tetap harus bayar pajak? semua pedagang online selama memenuhi kriteria subjektif dan objektif maka mempunyai kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya. Baiknya, ketahui apa saja pajak pedagang online yang jadi kewajiban, agar jualan di marketplace lancar dan nyaman.
Bagaimana aturan pajak untuk pedagang online?
Ketentuan perpajakan bagi pedagang online diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan terakhir dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pedagang online dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final (Pajak UMKM).
Adapun besaran pajak penghasilan bersifat final adalah sebesar 0,5% dari penghasilan bruto., sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Apa saja jenis pajak pedagang online?
Berikut adalah jenis pajak penghasilan atau jenis-jenis pajak pedagang online
- Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan yang dikenakan pada penjual yang punya toko online di marketplace adalah jenis PPh atas omzet yang diperoleh dari hasil penjualan di online shop tersebut.
Pedagang Online dapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki usaha (WP OP) atau Wajib Pajak Badan juga harus membayar PPh atas penghasilan yang diperolehnya dari jualan online di online shop.
Bedanya, bagi WP Orang Pribadi maupun WP Badan yang punya toko online di marketplace ini harus menghitung dan menyetorkan sendiri kewajiban PPh-nya ke negara.
Karena pajak penghasilan di Indonesia masih menganut sistem perpajakan self-assessment.
WP Orang Pribadi maupun WP Badan, selama memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun, hanya dikenakan PPh sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, yakni sebesar 0,5% dari omzet bruto, dengan catatan, selama wajib pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan tidak melakukan pembukuan.
Sesuai dengan perubahaan Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak.
- PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
Jenis pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 26 ini merupakan PPh yang dipotong apabila ada transaksi yang berubungan dengan jasa, misalkan penjual Online menggunakan jasa pengiriman (ekspedisi) PPh ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pembukuan dan Wajib Pajak Badan, Sedangkan PPh Pasal 21 dalam perpajakan di online shop ini muncul ketika penjual online menggunakan jasa dari pihak individu atau perorangan, misalnya influencer.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagi penjual di toko online yang sudah memiliki sejumlah omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, baik penjual di marketplace sebagai orang pribadi maupun badan/perusahaan, maka sudah wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Ketika WP Badan maupun WP Orang Pribadi sudah berstatus PKP, maka memiliki kewajiban memungut PPN atas transaksi barang/jasa kena pajak yang dilakukannya dan menerbitkan Faktur Pajak untuk lawan transaksi.
Bagaimana Cara Bayar PPh Pajak Pedagang Online?
WP Orang Pribadi maupun WP Badan, selama memiliki penghasilan bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun setelah menghitung Pajak Penghasilan Final 0,5 % dikalikan omzet penjual di online shop harus membayarkan PPh terutang ke DJP. Penyetoran PPh Final ini harus dilakukan setiap bulan paling lambat tgl 15 bulan berikutnya, namun tidak perlu melaporkan atas pembayaran tersebut setiap bulannya karena membayarakn PPh Final tsb sudah sama dengan melaporkan.
Artikel ini ditulis oleh Erni Nurhayati








