Bandung, BBF – Ramai di media sosial, banyak pelaku UMKM mengira PP 20/2026 menghapus fasilitas pajak mereka. Padahal kenyataannya, fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak tidak kemana-mana. Bahkan ada satu skenario yang bisa membuat sebuah rumah tangga pengusaha menikmati fasilitas ini dua kali: ketika suami dan istri memilih pisah harta (PH) atau memilih menjalankan kewajiban perpajakan masing-masing secara terpisah (MT). Jadi sebelum kamu termakan hoaks pajak UMKM naik, baca ini dulu.
Apa Itu Fasilitas Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak dan Apakah Masih Berlaku?
Terbitnya PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM. Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Artinya, orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.
Fasilitas ini berfungsi seperti PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tapi versi UMKM. Penghasilan dari usaha yang masuk ke dalam “laci” pertama senilai Rp500 juta tidak dikenakan pajak sama sekali. PPh final 0,5% baru mulai dihitung dari omzet yang melampaui angka tersebut.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir karena ketentuan dalam PP 20/2026 bertujuan mendukung UMKM serta menciptakan keadilan. Kewajiban menyetorkan PPh final UMKM baru timbul pada masa pajak terlampauinya batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.
Suami-Istri PH/MT: Satu Rumah, Dua Kali Fasilitas
Di sinilah poin yang sering terlewat. Ketika sepasang suami-istri memilih status PH (pisah harta dengan perjanjian tertulis) atau MT (istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri), masing-masing diperlakukan sebagai wajib pajak yang berdiri sendiri.
Konsekuensinya: fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak berlaku untuk masing-masing pihak, bukan digabung.
Dasar hukumnya tegas. Pasal 6 ayat (5) PMK 164/2023 menyebutkan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan suami-istri berstatus PH atau MT, bagian peredaran bruto yang tidak dikenai PPh diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri.
Bagi suami-istri yang berusaha dengan NPWP terpisah, batasan peredaran tidak dikenakan PPh Final 0,5% sejumlah Rp500 juta berlaku untuk masing-masing pihak.
Simulasi Nyata: Tuan O dan Nyonya L
Supaya angkanya tidak abstrak, ini contoh konkretnya.
Tuan O dan Nyonya L adalah pasangan suami-istri yang memilih status MT (masing-masing menjalankan kewajiban pajak secara terpisah). Tuan O punya usaha rumah makan dengan omzet Rp1,2 miliar per tahun, sedangkan Nyonya L punya toko pakaian dengan omzet Rp750 juta per tahun.
Berapa pajaknya?
Tuan O: omzet Rp1,2 miliar dikurangi fasilitas Rp500 juta, sehingga dasar pengenaan PPh final UMKM-nya adalah Rp700 juta. PPh terutang: Rp700 juta x 0,5% = Rp3,5 juta.
Nyonya L: omzet Rp750 juta dikurangi fasilitas Rp500 juta, dasar pengenaan pajaknya Rp250 juta. PPh terutang: Rp250 juta x 0,5% = Rp1,25 juta.
Keduanya sama-sama mendapat fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak karena statusnya MT. Jika mereka bukan PH/MT dan pajak dihitung bersama, fasilitas Rp500 juta hanya dihitung satu kali.
Apa yang Benar-Benar Berubah di PP 20/2026?
Banyak yang panik karena salah baca konteks perubahan. Yang berubah bukan fasilitasnya, tapi siapa yang boleh menikmatinya.
Perubahan yang terjadi berkaitan dengan bentuk usaha yang bisa memanfaatkan skema PPh Final UMKM. Melalui PP 20/2026, kini hanya wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM.
CV, firma, dan PT biasa? Sudah tidak bisa masuk skema ini lagi jika baru berdiri setelah PP 20/2026 berlaku. Dan ada satu lagi perubahan yang penting bagi pengusaha yang punya banyak entitas: PP 20/2026 turut memuat klausul yang mencegah praktik penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh Final UMKM, khususnya mencegah praktik firm splitting atau pemecahan usaha untuk menjaga omzet tetap kecil.
Bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas PPh final 0,5% kini dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sebelumnya ada batas 7 tahun yang kerap membuat pengusaha cemas soal kapan harus beralih ke skema pajak umum.
Jadi gambaran besarnya: PP 20/2026 memperketat pihak yang boleh masuk, tapi memperlunak syarat waktu bagi yang memang berhak. Fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak? Tetap utuh.
FAQ
Q: Apakah fasilitas omzet Rp500 juta bebas pajak masih berlaku setelah PP 20/2026?
A: Masih berlaku. PP 20/2026 tidak mengubah ketentuan batas omzet tidak kena pajak. Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak perlu membayar PPh final sama sekali. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dan ditegaskan kembali melalui Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022 yang tidak diubah oleh PP 20/2026.
Q: Apakah suami-istri yang pisah harta (PH) atau memilih pajak terpisah (MT) masing-masing dapat fasilitas Rp500 juta?
A: Ya. Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PMK 164/2023, bagi suami-istri berstatus PH atau MT, fasilitas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta diberlakukan untuk masing-masing suami dan istri. Keduanya tidak perlu berbagi satu fasilitas.
Q: Apa perbedaan status PH dan MT dalam perpajakan?
A: Status PH (Pisah Harta) diperoleh ketika suami-istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis. Status MT diperoleh ketika istri secara aktif memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf c UU PPh. Keduanya menghasilkan NPWP terpisah dan kewajiban pajak yang dihitung sendiri-sendiri.
Q: Siapa saja yang masih bisa menggunakan PPh final UMKM 0,5% setelah PP 20/2026?
A: Setelah PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026, skema PPh final UMKM hanya bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. CV, firma, dan PT baru tidak lagi termasuk dalam kelompok ini.
Q: Apakah PPh final UMKM untuk wajib pajak orang pribadi kini berlaku selamanya?
A: Ya. Salah satu perubahan positif dalam PP 20/2026 adalah dihapuskannya batas waktu 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi. Selama omzet masih di bawah Rp4,8 miliar dan memenuhi syarat, wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan skema PPh final 0,5% tanpa batas waktu.
Q: Bagaimana cara menghitung PPh final UMKM jika omzet melebihi Rp500 juta?
A: PPh final UMKM hanya dihitung dari omzet yang melebihi Rp500 juta. Tarif yang dikenakan sebesar 0,5%. Contoh: jika omzet dalam satu tahun pajak adalah Rp800 juta, dasar pengenaan pajaknya adalah Rp300 juta (Rp800 juta dikurangi Rp500 juta), sehingga PPh terutangnya adalah Rp300 juta x 0,5% = Rp1,5 juta.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










