Nonaktifkan NPWP atau Hapus? Ini Pilihan bagi yang Sudah Tidak Bekerja

Nonaktifkan NPWP atau Hapus? Ini Pilihan bagi yang Sudah Tidak Bekerja

Bandung, BBF – Banyak orang tidak tahu bahwa pilihan antara nonaktifkan NPWP atau hapus bukan soal mana yang lebih mudah, tapi soal mana yang sesuai kondisi kamu secara hukum. Salah pilih, NPWP bisa terlanjur terhapus padahal suatu saat masih dibutuhkan, atau sebaliknya, tetap aktif dan terus memunculkan kewajiban pajak yang seharusnya tidak ada.

Kabar baiknya, DJP sudah mengatur ini secara jelas dalam PER-7/PJ/2025.

Nonaktifkan NPWP atau Hapus NPWP: Mana yang Tepat Saat Tidak Bekerja?

Keduanya adalah instrumen berbeda dengan konsekuensi yang juga berbeda. Memahami perbedaannya bukan sekadar soal administrasi, ini soal hak kamu sebagai wajib pajak.

Status Nonaktif: NPWP Masih Ada, Kewajiban Ditangguhkan

Wajib pajak nonaktif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Artinya, nomor pajak kamu masih tercatat di sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali kapan saja jika kondisi berubah, misalnya kamu mulai bekerja lagi atau membuka usaha.

Berdasarkan Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025, ada enam kriteria wajib pajak orang pribadi yang bisa ditetapkan nonaktif. Dua yang paling relevan bagi yang sedang tidak bekerja:

  • WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memperoleh penghasilan, atau penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  • WP OP yang menghentikan usaha atau pekerjaan bebasnya

Kriteria lain mencakup WNI yang berniat atau sudah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), WNI yang tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif, serta wanita kawin yang memilih penggabungan pajak dengan suami namun masih memiliki NIK.

Penghapusan NPWP: Hanya untuk Dua Kondisi Spesifik

Penghapusan NPWP bagi wajib pajak orang pribadi hanya bisa dilakukan dalam dua kondisi berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025:

  1. Wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk

Jika NPWP dihapus, nomor tersebut benar-benar tidak lagi ada di sistem DJP. Tidak bisa diaktifkan kembali. Tidak ada jalan mundur.

Mengapa Nonaktif Lebih Tepat bagi yang Tidak Bekerja?

Wajib pajak yang tidak bekerja pada dasarnya masih tinggal dan berdomisili di Indonesia. Ini berarti syarat subjektif (bertempat tinggal di Indonesia) masih terpenuhi. Yang tidak terpenuhi hanyalah syarat objektif karena tidak ada penghasilan di atas PTKP.

Kondisi ini tidak memenuhi kriteria penghapusan NPWP sama sekali. Jadi satu-satunya opsi yang sesuai secara hukum adalah penonaktifan NPWP, bukan penghapusan.

Selain itu, status nonaktif jauh lebih fleksibel. Begitu kamu kembali bekerja atau memperoleh penghasilan, NPWP bisa langsung diaktifkan kembali tanpa harus mendaftar dari awal.


FAQ

Q: Apa perbedaan nonaktifkan NPWP dan hapus NPWP?
A: NPWP nonaktif masih tercatat di sistem DJP dan bisa diaktifkan kembali. NPWP yang dihapus sudah tidak ada di sistem DJP dan tidak bisa dipulihkan.

Q: Apakah orang yang sudah tidak bekerja bisa menghapus NPWP?
A: Tidak bisa, kecuali sudah meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Selama masih tinggal di Indonesia, opsi yang tersedia adalah penonaktifan NPWP, bukan penghapusan.

Q: Apa dasar hukum penonaktifan NPWP?
A: Pasal 34 ayat (2) PER-7/PJ/2025 mengatur enam kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonaktif.

Q: Apakah NPWP nonaktif bisa diaktifkan lagi?
A: Bisa. Jika kondisi berubah, misalnya kamu kembali bekerja atau memperoleh penghasilan di atas PTKP, NPWP nonaktif dapat diaktifkan kembali melalui DJP.

Q: Apakah wajib pajak nonaktif masih harus lapor SPT?
A: Secara umum, wajib pajak yang sudah ditetapkan nonaktif tidak lagi memiliki kewajiban pelaporan SPT selama status nonaktifnya berlaku. Namun pastikan proses penetapan nonaktif sudah resmi diproses oleh KPP agar tidak ada konsekuensi administratif.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1541

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *