Bandung, BBF – Wajib pajak yang NIK NPWP belum padan tidak bisa lagi melakukan pemadanan mandiri. Mulai 2025, pemadanan hanya bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) oleh petugas DJP.
Daftar isi
ToggleNIK NPWP Belum Padan, Harus Urus Ke KPP
Bagi wajib pajak yang NIK NPWP belum padan, kini tidak bisa lagi melakukan pemadanan secara mandiri. Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemadanan mandiri berakhir pada 31 Desember 2024. Sejak 2025, proses pemadanan hanya bisa dilakukan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NIK NPWP Belum Padan, Apa Artinya?
Pemadanan NIK menjadi NPWP adalah kebijakan pemerintah untuk mendukung program satu data Indonesia. Dengan sistem Coretax, akses layanan pajak kini menggunakan NPWP 16 digit. Bagi orang pribadi, NPWP tersebut berupa NIK. Jadi, kalau belum padan, wajib pajak tidak bisa mengakses layanan digital DJP dengan lancar.
Sebelum 2025, pemadanan bisa dilakukan mandiri lewat DJP Online atau Portal NPWP versi 1. Namun, sejak awal 2025, semua proses pemadanan dialihkan ke KPP agar lebih terkontrol dan akurat.
Proses Pemadanan di KPP
Kalau NIK NPWP belum padan, wajib pajak harus datang langsung ke KPP terdekat. Petugas akan melakukan:
- Pengecekan status pemadanan di sistem Coretax.
- Pemadanan data NIK dan NPWP secara resmi.
- Validasi dokumen seperti KTP dan NPWP lama.
Dengan begitu, wajib pajak bisa memastikan NPWP 16 digit yang digunakan sudah sesuai dengan NIK.
Ada beberapa alasan kenapa pemadanan NIK-NPWP harus segera dilakukan:
- Akses Coretax: Semua layanan digital DJP kini berbasis NPWP 16 digit.
- Kepatuhan pajak: Tanpa pemadanan, wajib pajak bisa kesulitan melaporkan SPT atau melakukan pembayaran.
- Satu data Indonesia: Kebijakan ini mendukung integrasi data kependudukan dan perpajakan agar lebih efisien.
Kalau NIK NPWP belum padan, wajib pajak harus segera mengurus ke KPP. Pemadanan mandiri sudah tidak berlaku sejak 31 Desember 2024. Dengan pemadanan resmi, akses Coretax jadi lancar dan kepatuhan pajak tetap terjaga.
Siapkan Ini
Biasanya yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu NPWP lama (kalau masih ada fisiknya)
- Kartu Keluarga (KK) untuk validasi data kependudukan
- Surat kuasa (kalau diurus orang lain, misalnya staf atau konsultan pajak)
- Formulir pemadanan NIK-NPWP yang bisa diisi di KPP
Dengan dokumen ini, petugas KPP bisa langsung cek status pemadanan dan melakukan update di sistem Coretax. Setelah padan, akses ke layanan digital pajak jadi lancar karena NPWP otomatis berubah ke format 16 digit berbasis NIK.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










