Mobil Listrik Kini Bisa Kena Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Mobil Listrik Kini Bisa Kena Pajak, Ini Ketentuan Terbarunya

Bandung, BBF – Perubahan kebijakan terkait mobil listrik kini bisa kena pajak menjadi sorotan publik setelah pemerintah mengeluarkan regulasi terbaru. Dalam beberapa tahun terakhir, kendaraan listrik identik dengan insentif dan pembebasan pajak. Namun kini, skema tersebut mengalami penyesuaian agar lebih selaras dengan kebijakan fiskal daerah serta perkembangan industri otomotif nasional.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.

Mobil Listrik Kini Bisa Kena Pajak: Apa yang Berubah?

Sebelumnya, kendaraan listrik dikecualikan dari objek pajak PKB dan BBNKB sebagai bentuk insentif percepatan adopsi teknologi ramah lingkungan. Namun, melalui aturan terbaru, pemerintah memasukkan kendaraan listrik ke dalam objek pajak daerah. Artinya, secara regulasi, mobil listrik kini memiliki kewajiban pajak, meskipun implementasinya tidak selalu sama di setiap wilayah.

Menariknya, kebijakan ini tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah. Besaran pajak tidak ditentukan secara seragam, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Bahkan, dalam beberapa kasus, pajak kendaraan listrik bisa tetap nol persen apabila pemerintah daerah memberikan insentif penuh.

Ketentuan Insentif Tetap Berlaku

Walaupun mobil listrik kini bisa kena pajak, pemerintah tetap membuka peluang pemberian insentif. Hal ini tercantum dalam Pasal 19 Permendagri No. 11 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik dapat diberikan pembebasan atau pengurangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Insentif ini juga berlaku bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik berbasis baterai. Dengan demikian, kebijakan ini tidak sepenuhnya menghapus keuntungan fiskal bagi pemilik kendaraan listrik.

Sebagai contoh, DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih menerapkan tarif PKB sebesar 0 persen untuk kendaraan listrik dan membebaskan BBNKB. Namun, kebijakan seperti ini tidak wajib diikuti daerah lain karena setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan tersendiri.

Perhitungan Pajak Kendaraan Listrik

Perhitungan PKB dalam aturan terbaru tetap mengacu pada dua komponen utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Formula ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Dengan demikian, meskipun mobil listrik kini masuk dalam objek pajak, mekanisme perhitungannya masih mengikuti sistem yang sudah ada. Hal yang membedakan hanyalah status kendaraan listrik yang kini tidak lagi otomatis bebas pajak.

Dampak Kebijakan Baru

Perubahan ini diperkirakan akan memberikan dampak pada keputusan konsumen dalam membeli kendaraan listrik. Di satu sisi, kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah. Di sisi lain, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan agar adopsi kendaraan listrik tidak melambat.

Secara akademik, kebijakan insentif fiskal seperti pembebasan pajak terbukti efektif dalam mendorong adopsi kendaraan listrik di berbagai negara (Fitriana, I. et al., 2020). Namun, seiring meningkatnya jumlah pengguna, penyesuaian kebijakan menjadi hal yang wajar untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

FAQ

1. Apakah mobil listrik sekarang wajib bayar pajak?
Ya, secara regulasi mobil listrik kini termasuk objek pajak. Namun, besaran pajaknya tergantung kebijakan daerah.

2. Apakah masih ada mobil listrik bebas pajak?
Masih ada, jika pemerintah daerah memberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak.

3. Apa dasar hukum kebijakan ini?
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang PKB, BBNKB, dan pajak alat berat.

4. Apakah pajak berlaku untuk semua kendaraan listrik?
Ya, termasuk kendaraan listrik baru, lama, dan hasil konversi, dengan kemungkinan insentif tertentu.

5. Bagaimana cara menghitung pajaknya?
Berdasarkan NJKB dan bobot koefisien, sama seperti kendaraan konvensional.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *