Menurut Sri Mulyani, UU Cipta Kerja Untungkan Rakyat Indonesia?

Menurut Sri Mulyani, UU cipta kerja bias untukngkan rakyat Indonesia? Sri Mulyani, selaku Menteri Keuangan menilai UU 11/2020 tentang UU cipta kerja bisa menguntungkan semua rakyat Indonesia.

Dengan adanya UU cipta kerja ini, iklim usaha Indonesia bisa diperbaiki dan akan memberikan dampak positif. UU cipta kerja tidak hanya mengatur dan memudahkan pengusaha bersar, tapi juga pada masyarakat pelaku usaha kecil.

Selama ini, regulasi yang rumit serta berbelit membuat kesempatan usaha di Indonesia menjadi sangat terbatas. Dengan adanya UU cipta kerja ini, semua hambatan akan berkurang .

Sehingga peringkat kemudahan usaha di Indonesia bisa menjadi semakin membaik.

Kenapa UU cipta kerja bisa menguntungkan? Karena adanya perbaikan iklim usaha itulah yang bisa membuka lebar peluang pemulihan ekonomi nasional pada masa yang akan dating. Menurutnya juga, UU cipta kerja bisa mendorong inovasi dalam kegiatan usaha.

Sri Mulyani meminta kepada masyarakat, jangan khawatir tentang aspek lingkungan pada UU cipta kerja. Dia menjamin tidak aka nada kerusakan lingkungan yang ditimbulkan karena fondasi structural yang paling penting adalah sumber daya manusianya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan UU Cipta Kerja akan menjadi bagian dari upaya reformasi struktural untuk memulihkan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

“Reformasi struktural ini termasuk UU Cipta Kerja, yang menjadi bagian dari berbagai tools kebijakan, sama seperti APBN dan [kebijakan] moneter. Ini adalah tools yang semuanya harus lakukan,” ujarnya.

Melansir dari laman kompas.com, ada beberapa Pasal yang dinilai bisa merugikan:

Pasal 59

UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan Pasal 59 ayat (4)

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan mengatur, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu

dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 79

Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan dipangkas.

Pasal 88

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) UU Cipta Kerja mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan.  Selain itu, Pasal 79 UU Cipta Kerja juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun.

UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *