Bandung, BBF – Banyak pelaku usaha bingung ketika harus menerbitkan faktur pajak untuk transaksi ekspor. Pertanyaan yang sering muncul: “Kalau perusahaan kirim barang ke luar negeri, pakai Kode Faktur Luar Negeri yang mana? 06 atau 04?” Nah, kebingungan ini wajar, karena kode faktur memang punya fungsi khusus sesuai jenis transaksi. Mari kita bahas pelan-pelan.
Daftar isi
ToggleKode Faktur Luar Negeri, Pakai 06 Bukan 04
Untuk transaksi ekspor, perusahaan wajib menggunakan Kode Faktur Luar Negeri 06. Kenapa bukan 04? Karena:
- Kode 04 dipakai untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN tertentu di dalam negeri (misalnya bendaharawan pemerintah atau badan yang ditunjuk).
- Kode 06 khusus untuk penyerahan BKP ke luar negeri alias ekspor.
Jadi, kalau perusahaan mengirim barang ke luar negeri, penerima barangnya orang asing, bahkan menggunakan paspor luar negeri, maka faktur pajak harus diterbitkan dengan Kode 06.
Konsekuensi Salah Gunakan Kode Faktur Luar Negeri
Kalau PKP salah menggunakan kode faktur, dampaknya bisa cukup serius:
- Faktur dianggap tidak sah → Pajak masukan bisa ditolak saat pemeriksaan.
- Risiko sanksi administrasi → Kesalahan penerbitan faktur bisa berujung denda.
- Tidak dapat fasilitas PPN 0% → Ekspor BKP seharusnya dikenakan tarif PPN 0%, tapi syaratnya faktur pajak harus benar. Kalau kode salah, fasilitas bisa gugur.
Makanya, penting banget untuk memastikan kode faktur sesuai dengan jenis transaksi.
Dokumen Pendukung Ekspor
Selain faktur pajak dengan Kode Faktur Luar Negeri 06, PKP juga wajib menyiapkan dokumen ekspor sebagai bukti sah agar bisa mendapatkan fasilitas PPN 0%. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- Bill of Lading atau Airway Bill
- Invoice ekspor
- Bukti pembayaran dari luar negeri
Dokumen ini akan menjadi dasar verifikasi bahwa transaksi benar-benar ekspor, bukan penyerahan dalam negeri.
Tips Praktis untuk PKP
Agar tidak salah langkah, berikut tips praktis bagi PKP yang melakukan ekspor:
- Pastikan identitas penerima barang → Kalau penerima adalah WNA, gunakan data paspor sebagai identitas di faktur.
- Gunakan kode 06 di e-Faktur → Jangan sampai tertukar dengan kode 04.
- Simpan dokumen ekspor dengan rapi → Ini penting untuk pembuktian saat pemeriksaan pajak.
- Konsultasi ke KPP jika ragu → Lebih baik tanya langsung daripada salah terbitkan faktur.
Singkatnya, kalau perusahaan kirim barang ke luar negeri, faktur pajak harus menggunakan Kode Faktur Luar Negeri 06. Jangan sampai salah pakai kode 04, karena itu hanya untuk pemungut PPN di dalam negeri.
Dengan kode yang benar dan dokumen ekspor lengkap, PKP bisa menikmati fasilitas PPN 0% dan terhindar dari sanksi.
Jadi, jangan anggap remeh kode faktur. Satu digit bisa menentukan sah atau tidaknya faktur pajakmu.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!











Sejak kapan Expor buka Faktur Pajak Kode 06
Expor cuma Pakai PEB