Bandung, BBF – Wajib pajak yang akses fakturnya diblokir bisa mengajukan klarifikasi Blokir Akses Faktur Pajak. Syaratnya, lampirkan 6 dokumen penting dan tunggu jawaban dari kantor pajak dalam 5 hari kerja.
Daftar isi
ToggleKlarifikasi Blokir Akses Faktur Pajak, Lampirkan 6 Dokumen Ini
Pemblokiran akses faktur pajak bisa jadi mimpi buruk bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tanpa akses ini, PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak elektronik, yang berarti tidak bisa mencantumkan PPN dalam transaksi dan berisiko kehilangan kepercayaan dari mitra bisnis. Tapi tenang, DJP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan klarifikasi blokir akses faktur agar haknya bisa dipulihkan.
Sesuai dengan PER-19/PJ/2025, wajib pajak yang akses fakturnya dinonaktifkan berhak menyampaikan klarifikasi. Namun, ada syarat penting: wajib pajak harus melampirkan 6 dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sudah dipenuhi.
Dokumen Wajib untuk Klarifikasi Blokir Akses Faktur
Berikut adalah 6 dokumen yang harus disiapkan dan dilampirkan saat mengajukan klarifikasi:
- Bukti potong atau pungut pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut.
- Tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang sudah menjadi kewajiban.
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN sesuai ketentuan.
- Tanda terima SPT Masa PPN untuk 6 masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Bukti pelaporan bukti potong atau pungut untuk setiap jenis pajak.
- Bukti pelunasan atas tunggakan pajak, kecuali jika sudah ada surat keputusan persetujuan angsuran atau penundaan yang masih berlaku.
Dokumen-dokumen ini menjadi bukti bahwa wajib pajak sudah menjalankan kewajiban perpajakan secara benar dan lengkap. Tanpa dokumen ini, klarifikasi bisa langsung ditolak oleh kantor pajak.
Proses Klarifikasi: Cepat dan Terukur
Setelah dokumen lengkap, wajib pajak bisa menyampaikan klarifikasi secara tertulis ke KPP tempat terdaftar. Klarifikasi bisa disampaikan langsung atau melalui saluran resmi yang disediakan DJP.
KPP wajib memberikan jawaban dalam waktu 5 hari kerja setelah klarifikasi diterima. Jawaban bisa berupa:
- Pengabulan klarifikasi, yang berarti akses faktur pajak akan diaktifkan kembali.
- Penolakan klarifikasi, jika dokumen tidak lengkap atau kewajiban belum dipenuhi.
Jika dalam 5 hari kerja tidak ada jawaban dari KPP, maka sistem akan secara otomatis mengaktifkan kembali akses faktur pajak wajib pajak tersebut.
Kenapa Klarifikasi Itu Penting?
Klarifikasi bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah hak wajib pajak untuk membela diri dan menunjukkan bahwa mereka sudah patuh. Tanpa klarifikasi, pemblokiran bisa berlangsung lama dan berdampak pada operasional usaha.
Dengan mengajukan klarifikasi, wajib pajak menunjukkan itikad baik dan komitmen untuk menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. Ini juga menjadi bukti bahwa sistem DJP memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan masalah secara adil dan transparan.
Jangan Diam, Klarifikasi Sekarang
Segera ajukan klarifikasi blokir akses faktur dengan melampirkan 6 dokumen penting. Karena dalam sistem perpajakan yang adil, wajib pajak selalu punya hak untuk menjelaskan dan memperbaiki.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










