Bandung, BBF – Lapor SPT Tahunan Badan itu wajib buat semua bentuk usaha berbadan hukum, termasuk CV, PT, koperasi, atau yayasan. Tapi, faktanya masih banyak pemilik usaha kecil dan menengah (UKM) yang masih sering bikin kesalahan fatal saat mengisi atau menyampaikan SPT Badan.
Nah, biar kamu nggak jatuh di lubang yang sama, aku mau ceritain satu studi kasus nyata yang bisa jadi pelajaran penting buat kamu.
Baca Juga: CV vs PT yang mana yang lebih untung ?
Daftar isi
ToggleStudi Kasus: CV Tunas Mandiri
CV Tunas Mandiri adalah usaha kecil bidang perdagangan alat listrik yang berdiri sejak 2022. Mereka sudah punya NPWP badan dan omzet tahunannya sekitar Rp700 juta. Tapi, waktu pelaporan SPT tahun pajak 2023, mereka kena surat teguran dari Kantor Pajak. Kenapa?
Setelah ditelusuri, ini beberapa kesalahan fatal yang mereka lakukan:
❌ 1. Lapor SPT Lewat dari Tenggat
Pemilik CV-nya ngira batas lapor itu 31 Mei, padahal yang benar adalah 30 April untuk badan usaha. Akibatnya, mereka kena denda Rp1.000.000 karena telat lapor.
❌ 2. Tidak Punya Pembukuan Lengkap
Mereka cuma nyatet pengeluaran dan pemasukan lewat buku tulis biasa, tanpa neraca dan laporan laba rugi. Padahal pembukuan itu wajib, meskipun bentuknya sederhana. Ini bikin DJP minta klarifikasi karena datanya nggak sesuai.
Baca Juga: Kenapa Kita Bisa Dapet Surat Cinta Dari Ditjen Pajak?
❌ 3. Salah Isi Formulir 1771
Karena buru-buru dan nggak paham teknisnya, mereka isi formulir SPT 1771 tanpa mencantumkan daftar harta, utang, dan tidak mengisi bagian penghitungan pajak dengan benar. Akibatnya, terjadi perbedaan hitungan PPh terutang, dan DJP menandai CV mereka sebagai wajib pajak yang “berisiko”.
❌ 4. Tidak Melampirkan Bukti Potong
Selama tahun 2023, CV Tunas Mandiri pernah dapat penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23. Tapi bukti potongnya tidak dilampirkan dalam pelaporan. Akibatnya, kredit pajaknya nggak diakui, dan mereka harus bayar lebih.
Kesalahan saat lapor SPT Badan bisa berakibat panjang, mulai dari denda, pemeriksaan pajak, sampai reputasi usaha yang dipertanyakan. Lewat studi kasus CV Tunas Mandiri, semoga kamu bisa lebih siap dan nggak ulangi kesalahan yang sama.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, bisnis best friend siap membantu sahabat bbf dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










