Bandung, BBF – Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi diminta untuk melaporkan harta yang dimiliki dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: “Kalau kendaraan sudah pindah tangan, apakah masih perlu dicantumin di SPT?” Pertanyaan ini wajar, terutama bagi mereka yang sudah menjual, menghibahkan, atau memblokir STNK kendaraan tersebut.
Daftar isi
ToggleKendaraan Pindah Tangan: Perlu Dilaporkan atau Tidak?
Menurut penjelasan resmi dari DJP melalui Kring Pajak, harta atau aset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah harta yang secara nyata dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak. Artinya, jika kendaraan sudah benar-benar berpindah tangan dan tidak lagi dikuasai, maka kendaraan tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Contoh kasus: Seorang wajib pajak menghibahkan mobil kepada anaknya, dan STNK sudah diblokir serta tidak lagi tercatat atas nama si pemberi. Dalam kondisi ini, mobil tersebut sudah tidak lagi menjadi milik atau dikuasai oleh wajib pajak, sehingga tidak perlu dicantumkan di SPT.
Namun, jika kendaraan masih digunakan oleh wajib pajak, meskipun STNK-nya atas nama orang lain, maka kendaraan tersebut tetap harus dilaporkan. DJP menegaskan bahwa penguasaan nyata lebih penting daripada nama yang tercantum di dokumen.
Bagaimana Menentukan Status Kepemilikan?
Untuk menentukan apakah kendaraan pindah tangan perlu dilaporkan, wajib pajak bisa menggunakan pendekatan berikut:
- Sudah tidak dikuasai secara nyata → Tidak perlu dilaporkan
- Masih digunakan atau dikuasai → Tetap dilaporkan, meskipun bukan atas nama sendiri
Hal ini sesuai dengan prinsip pelaporan harta dalam SPT Tahunan, yaitu mencerminkan kondisi riil pada akhir tahun pajak. Tujuannya bukan untuk mengenakan pajak atas harta, tapi untuk menilai kewajaran antara penghasilan dan kepemilikan aset.
Jenis Harta yang Perlu Dicantumkan di SPT
Selain kendaraan bermotor, wajib pajak juga perlu melaporkan harta lain yang dimiliki atau dikuasai, seperti:
- Kas dan setara kas (tabungan, deposito)
- Piutang dan persediaan usaha
- Investasi (saham, obligasi, reksadana)
- Alat transportasi (mobil, motor, sepeda)
- Harta bergerak (emas, perhiasan, barang seni)
- Harta tidak bergerak (tanah, bangunan)
Kendaraan pindah tangan termasuk dalam kelompok alat transportasi. Jika masih dikuasai, maka tetap masuk dalam daftar harta di SPT Tahunan.
Apa Risiko Jika Tidak Dilaporkan?
Meski pelaporan harta tidak dikenai pajak langsung, tidak melaporkan kendaraan yang masih dikuasai bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti:
- Ketidaksesuaian antara penghasilan dan aset
- Potensi pemeriksaan atau klarifikasi dari DJP
- Sulit membuktikan asal-usul harta jika ada transaksi besar
Sebaliknya, melaporkan kendaraan secara jujur menunjukkan kepatuhan dan bisa memperkuat posisi wajib pajak jika ada pemeriksaan.
Kendaraan Pindah Tangan Perlu dicantumkan di SPT Tahunan jika…
Kendaraan pindah tangan perlu dicantumkan di SPT Tahunan hanya jika masih dikuasai secara nyata oleh wajib pajak. Jika kendaraan sudah benar-benar berpindah tangan dan tidak lagi digunakan, maka tidak perlu dilaporkan. Prinsip utamanya adalah: laporkan harta yang benar-benar dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.
Pelaporan harta bukan soal dikenai pajak, tapi soal transparansi dan kewajaran. Dengan memahami aturan ini, wajib pajak bisa lebih tenang dan akurat dalam menyusun SPT Tahunan.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










