Kenapa Pajak Anggap Omzet Sama dengan Untung?

Kenapa Pajak Anggap Omzet Sama dengan Untung?

Bandung, BBF – Kenapa pajak suka banget lihat omzet, bukannya untung? Kita tahu, omzet itu cuma angka kotor. Uang masuk dari penjualan, tapi sama sekali belum dipotong biaya mulai dari gaji karyawan, listrik, sewa tempat, bahan baku, sampai cicilan bank. 

Sementara, yang benar-benar bisa kita nikmatin sebagai pengusaha ya untung bersih.

Tapi kenyataannya, ada banyak aturan pajak yang dasarnya adalah omzet. Jadi, seakan-akan pemerintah menganggap omzet = untung. Jelas aja bikin banyak pengusaha terutama UMKM ngerasa keberatan.

Kenapa Pajak Pakai Omzet?

Pertanyaan “Kenapa pajak anggap omzet sama dengan untung?” udah jadi keluhan klasik. Jawaban pemerintah biasanya karena praktis dan gampang dihitung.

Contohnya, aturan PPh Final UMKM 0,5% (PP No. 23 Tahun 2018). Kalau omzet bisnis kamu masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pajak yang harus dibayar tinggal dikaliin aja dari omzet.

Alasannya pemerintah:

  • Banyak UMKM belum punya laporan keuangan rapi.

  • Kalau disuruh bikin pembukuan lengkap, pasti banyak yang keberatan.

  • Jadi, biar simple, cukup pake omzet aja.

Masalahnya, buat pengusaha, logika ini sering nggak masuk akal. Gimana bisa biaya operasional yang segunung dianggap nggak ada?

Omzet vs Untung: Siapa yang Tahu Deritanya Pengusaha?

Coba bayangin kasus sederhana.

Seorang pengusaha kuliner di Bandung punya omzet Rp100 juta sebulan. Kedengarannya besar, kan? Tapi setelah dihitung-hitung, biaya bahan baku, gaji karyawan, sewa ruko, listrik, gas, dan lain-lain tembus Rp80 juta. Jadi, untung bersihnya cuma Rp20 juta.

Tapi, kenapa pajak tetap nempel di omzet Rp100 juta. Akibatnya? Dari untung Rp20 juta, sebagian sudah harus dipotong pajak.

Di atas kertas mungkin pemerintah bilang “ringan kok, cuma 0,5%”. Tapi buat pengusaha, tetap aja kerasa berat apalagi kalau margin tipis. Di sinilah kadang kita merasa, aturan pajak lebih berpihak pada kenyamanan administrasi pemerintah ketimbang realita lapangan yang dihadapi pelaku usaha.

Kenapa Pajak Bikin Berat, Padahal Jalanin Bisnis Aja udah Berat

Rasanya kayak dipaksa bayar sesuatu yang nggak sesuai kondisi nyata. Dan kalau telat atau salah hitung, ada risiko dikejar surat cinta dari DJP alias SP2DK.

Kenapa pajak bikin rumit padahal, niat pengusaha jelas: kita mau usaha jalan, pekerja tetap digaji, roda ekonomi berputar. Tapi ketika pajak nggak melihat realita untung-rugi, posisi pengusaha jadi serba salah.

Apakah Ada Harapan Pajak Lebih Adil?

Sebenarnya, ada. Seiring bisnis kamu tumbuh, sistem pajak juga ikut berubah. Kalau omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, kamu wajib bikin pembukuan. Nah, di titik ini, pajak akan dikenakan dari keuntungan bersih, bukan omzet.

Artinya, sistem pajak Indonesia memang mengakui perbedaan omzet dan untung. Hanya saja, untuk pengusaha kecil, kenapa pajak dengan kebijakan berbasis omzet sering dianggap sebagai jalan pintas pemerintah meski di lapangan justru terasa berat.

Suara Pengusaha Jangan Diabaikan

Jadi, kenapa pajak anggap omzet sama dengan untung? Jawabannya: karena pemerintah cari cara cepat, gampang, dan massal buat narik pajak dari UMKM. Tapi buat kita, pengusaha, rasanya aturan ini sering bikin bisnis makin terbebani.

Pajak seharusnya jadi alat yang adil, bukan sekadar formalitas. Dan suara pengusaha penting banget untuk terus didengar, supaya ke depan kebijakan bisa lebih berpihak pada realita usaha di lapangan. Karena pada akhirnya, kalau pengusaha sehat, ekonomi juga ikut kuat.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *