Influencer Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Penjelasan DJP

Influencer Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM, Ini Penjelasan DJP

Bandung, BBF – Banyak influencer dan content creator yang selama ini merasa aman karena menggunakan skema pajak 0,5% seperti pelaku UMKM pada umumnya. Ternyata, cara itu kini sudah tidak diperbolehkan dan Ditjen Pajak (DJP) sudah secara resmi mempertegas bahwa influencer tak bisa pakai PPh Final UMKM.

Ini bukan kabar kecil. Ini menyangkut ribuan kreator konten, selebgram, blogger, vlogger, dan berbagai profesi berbasis keahlian personal lainnya di seluruh Indonesia.

Influencer Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM: Begini Dasar Hukumnya

Perubahan ini tertuang dalam Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026, yang secara tegas menyatakan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak termasuk dalam cakupan penghasilan yang bisa dikenai PPh Final UMKM.

DJP menegaskan langsung melalui media sosial resminya:

“Penghasilan yang berasal dari jasa atau kapasitas personal sebagai profesi berbasis keahlian seperti itu, mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku bagi pekerja bebas, bukan skema PPh Final UMKM 0,5%.”

Jadi, tidak ada lagi celah untuk menyiasati kewajiban pajak dengan mengantongi tarif 0,5% jika penghasilan kamu berasal dari kapasitas personal dan keahlian — bukan dari penjualan barang atau usaha konvensional.

Siapa Saja yang Termasuk “Pekerja Bebas” dan Tidak Bisa Pakai Skema Ini?

PP 20/2026 merinci panjang daftar profesi yang penghasilannya tidak bisa dikenai PPh Final UMKM. Di antaranya:

  • Influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan content creator di platform digital
  • Pengacara, dokter, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, aktuaris
  • Pemain musik, penyanyi, bintang film, sutradara, foto model, penari, pelukis
  • Olahragawan
  • Pengajar, pelatih, penceramah, moderator
  • Pengarang, peneliti, penerjemah
  • Agen iklan, agen asuransi, perantara, distributor MLM

Daftarnya cukup panjang dan jika profesimu masuk ke salah satu kategori di atas, maka skema PPh Final 0,5% bukan opsimu.

Bagaimana dengan PT Perorangan Milik Influencer?

Ada pertanyaan yang wajar muncul: “Bagaimana kalau saya buka PT Perorangan? Apakah bisa pakai PPh Final UMKM?”

Jawabannya: tidak bisa, jika PT Perorangan tersebut didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas. PP 20/2026 secara eksplisit mengecualikan kondisi ini. Mendirikan badan usaha tidak otomatis mengubah sifat penghasilanmu di mata pajak.

Lalu Harus Pakai Skema Apa? Kenali NPPN

Meski tidak bisa memakai PPh Final UMKM, para pekerja bebas tetap punya opsi yang relatif mudah: Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

NPPN adalah mekanisme di mana penghasilan neto dihitung berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan bruto — tanpa harus melakukan pembukuan lengkap. Cukup dengan pencatatan (rekap penghasilan bruto).

Syarat menggunakan NPPN:

  1. Melakukan pekerjaan bebas atau kegiatan usaha yang tidak dikenai PPh Final UMKM
  2. Omzet gabungan seluruh anggota keluarga tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun
  3. Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN melalui Coretax paling lambat 31 Maret tahun pajak bersangkutan
  4. Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan hanya melakukan pencatatan

Persentase norma ditetapkan berdasarkan kode KLU dan wilayah domisili wajib pajak, sebagaimana tercantum dalam PER-17/PJ/2015.

FAQ: Influencer dan PPh Final UMKM

1. Mengapa influencer tidak bisa menggunakan PPh Final UMKM? Karena berdasarkan Pasal 56 ayat (3) PP 20/2026, penghasilan dari pekerjaan bebas — termasuk jasa influencer, selebgram, blogger, dan content creator — dikecualikan dari cakupan PPh Final UMKM. Penghasilan tersebut dianggap berasal dari kapasitas personal dan keahlian, bukan dari usaha konvensional.

2. Apa yang dimaksud “pekerjaan bebas” dalam konteks pajak? Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi berdasarkan keahlian atau kemampuan khusus yang tidak terikat hubungan kerja. Contohnya: dokter, konsultan, pengacara, hingga content creator dan influencer.

3. Kalau influencer tidak bisa pakai PPh Final 0,5%, lalu pakai apa? Influencer dan pekerja bebas dapat menggunakan skema NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) — dengan cara mencatat penghasilan bruto dan mengalikannya dengan persentase norma sesuai KLU dan wilayah. Hasilnya adalah penghasilan neto yang kemudian dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.

4. Apakah membuka PT Perorangan bisa menjadi solusi agar influencer tetap pakai PPh Final UMKM? Tidak. PP 20/2026 secara eksplisit mengecualikan PT Perorangan yang didirikan oleh orang pribadi dengan keahlian khusus yang menyerahkan jasa sejenis pekerjaan bebas. Mendirikan badan usaha tidak mengubah sifat penghasilan di mata hukum pajak.

5. Apa itu NPPN dan bagaimana cara kerjanya? NPPN adalah norma berupa persentase yang dikalikan dengan penghasilan bruto untuk menghasilkan penghasilan neto. Persentasenya ditentukan berdasarkan kode KLU dan wilayah wajib pajak, sesuai PER-17/PJ/2015. Ini memudahkan pekerja bebas yang tidak ingin melakukan pembukuan penuh.

6. Sampai kapan batas waktu mendaftar NPPN untuk tahun pajak 2026? Pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan melalui Coretax paling lambat 31 Maret 2026 untuk tahun pajak 2026. Jika melewati batas ini, wajib pajak dianggap memilih untuk menyelenggarakan pembukuan.

7. Apakah influencer yang selama ini sudah pakai PPh Final UMKM kena sanksi? Untuk masa pajak sebelum PP 20/2026 berlaku, perlu dilihat kembali aturan yang berlaku saat itu. Ke depannya, jika masih menggunakan skema yang tidak sesuai, ada risiko koreksi pajak dari fiskus. Sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

8. Profesi apa saja selain influencer yang tidak bisa pakai PPh Final UMKM? Daftarnya cukup panjang: dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penyanyi, bintang film, olahragawan, pengajar, pelatih, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, hingga distributor MLM — semuanya dikecualikan dari PPh Final UMKM berdasarkan PP 20/2026.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *