Hati-hati Lapor Faktur Pajak Fiktif Ada Konsekuensinya , kenapa? Karena Pajak yang disetorkan sendiri oleh wajib pajak akan dikonfirmasi melalui proses yang ada, sehingga dapat terlacak dengan tepat. Salah satu instrumen konfirmasinya adalah faktur pajak.
Karena pajak yang disetorkan harus dikonfirmasi dan dilacak dengan tepat. Karena pajak yang disetorkan ini nantinya akan digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan negara, khususnya dibidang ekonomi.
Rencananya sih gitu, tapi gak tau dilapangannya seperti apa. Ya mudah-mudahan amanah
Sistem penerbitan faktur yang dilakukan secara mandiri, menjadi kesempatan besar untuk pengusaha tidak bertanggung jawab.
Kebebasan yang diberikan oleh negara untuk memungut dan melaporkan secara mandiri ini yang dimanfaatkan oleh pengusaha untuk tidak melaporkan pajak dengan jujur.
Sederhananya, selembar faktur yang diterbitkan memiliki nilai ekonomi guna mengurangi kewajiban pengusaha kena pajak.
Padahal validitas informasi pada faktur belum tentu dapat dipertanggungjawabkan. Kekurangan ini yang melekat pada sistem perpajakan Indonesia, dan terus diupayakan untuk dilakukan pembenahan.
Perlakuan terhadap Penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah
Wajib pajak yang terindikasi menerbitkan faktur pajak tidak sah atau fiktir akan dijatuhi status non-aktif (suspend) sehingga wajib pajak yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik hingga ada klarifikasi yang dapat diterima DJP.
Kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:
Keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak; Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak; Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, dan Kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak
Apabila dalam 30 hari kalender setelah ditetapkan status suspend wajib pajak tidak dapat memberikan klarifikasi yang memadai, maka DJP mencabut sertifikat elektronik sehingga wajib pajak tidak dapat lagi menerbitkan faktur pajak untuk waktu seterusnya.
Dalam hal terhadap wajib pajak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, maka wajib pajak tidak boleh memberikan klarifikasi namun dapat memberikan keterangan beserta dokumen pendukung kepada Pemeriksa Bukti Permulaan atau Penyidik yang bersangkutan.
Status suspend dicabut apabila wajib pajak mampu memberikan klarifikasi yang menunjukkan pemenuhan empat kriteria tersebut di atas.
Namun demikian, apabila terdapat indikasi bahwa wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, antara lain merupakan penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan tetap dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Kedepan, DJP secara konsisten dan berkesinambungan akan terus mengejar para penerbit faktur pajak tidak sah melalui penetapan status suspend dan penegakan hukum sehingga ruang gerak penerbit faktur akan semakin sempit dan kerugian negara semakin dapat diminimalkan.








