Gaji Guru ASN Gabisa Naik, Tapi MBG Tetap Jalan?

Gaji Guru ASN Gabisa Naik, Tapi MBG Tetap Jalan?

Bandung, BBF – Presiden Prabowo baru saja menjawab pertanyaan yang sudah bertahun-tahun menggantung: kenapa gaji guru ASN tidak bisa naik? Jawabannya sederhana dan menyakitkan, anggaran bocor Rp2.500 triliun per tahun. Tapi di saat yang sama, program Makan Bergizi Gratis tetap jalan penuh dengan anggaran puluhan triliun, dan potensi pajak triliunan dari program itu sendiri dibiarkan menguap. Jadi sebenarnya, yang kurang itu anggarannya atau prioritasnya?

Gaji Guru ASN Belum Naik: Ini yang Dikatakan Presiden Sendiri

Pada 23 Juni 2026, dalam penutupan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Bangkalan, Jawa Timur, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menjelaskan mengapa gaji guru dan pegawai negeri tidak bisa naik.

Alasannya bukan soal negara miskin. Indonesia memiliki kekayaan alam melimpah. Masalahnya adalah kebocoran penerimaan negara yang menurut Prabowo mencapai Rp2.500 triliun per tahun.

Prabowo menyebut salah satu penyebab utama kebocoran adalah praktik under invoicing, yaitu manipulasi laporan nilai transaksi ekspor oleh pengusaha untuk mengurangi kewajiban pajak dan bea. Ia menegaskan bahwa kekayaan Indonesia selama bertahun-tahun justru mengalir keluar negeri karena praktik ini.

“Saya ingin saudara-saudara harus mengerti kenapa gaji guru tidak bisa baik, kenapa gaji pegawai negeri tidak bisa baik, kenapa anggaran selalu kurang?” ujar Prabowo.

Pernyataan ini bukan retorika kosong. Di baliknya ada fakta yang sulit diabaikan: anggaran untuk gaji guru ASN dan kesejahteraan guru secara keseluruhan dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun pada APBN 2026. Angka besar, tapi ketika dibagi untuk jutaan guru di seluruh Indonesia, hasilnya tetap jauh dari kata sejahtera.

Realitas Gaji Guru ASN di Lapangan

Angka Rp178,7 triliun memang terdengar jumbo. Tapi mari lihat kenyataan di lapangan.

Guru ASN golongan IIIa yang baru diangkat menerima gaji pokok sekitar Rp2,8 juta per bulan. Dengan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok bagi yang sudah tersertifikasi, total penghasilan dari dua komponen ini sekitar Rp5,6 juta. Tambahkan tunjangan lain yang bervariasi tergantung daerah, dan take home pay guru ASN bersertifikasi di kabupaten kecil bisa berkisar Rp8 sampai Rp9 juta per bulan.

Bandingkan dengan guru di DKI Jakarta yang bisa membawa pulang lebih dari Rp20 juta per bulan untuk golongan yang sama, berkat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang jauh lebih besar. Ketimpangan antar daerah ini adalah masalah struktural yang belum tersentuh.

Dan itu baru guru ASN yang sudah tersertifikasi. Guru honorer non-ASN? Insentifnya baru dinaikkan dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per bulan pada 2026. Empat ratus ribu rupiah per bulan untuk mendidik generasi penerus bangsa.

Lalu Bagaimana dengan Program MBG?

Di sisi lain, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sebagai program prioritas nasional dengan anggaran yang terus membesar. Pada APBN 2026, alokasi untuk MBG mencapai sekitar Rp71 triliun.

Dan di dalam program itu, ada fakta yang sudah kita bahas sebelumnya: 28.390 dapur SPPG menerima insentif Rp6 juta per hari. Total dana insentif per tahun mencapai Rp40,9 triliun. Potensi PPh yang seharusnya dipungut dari dana ini mencapai Rp4,5 triliun, namun tidak satu rupiah pun yang masuk ke kas negara karena BGN mengategorikannya sebagai “hibah” bebas pajak.

Rp4,5 triliun itu bisa digunakan untuk apa? Bisa menaikkan gaji guru ASN golongan III seluruh Indonesia sebesar Rp300.000 per bulan. Atau bisa menaikkan insentif guru honorer dari Rp400.000 menjadi Rp1,5 juta per bulan. Atau bisa menambah 90.000 formasi PPPK guru baru.

Angka-angka ini bukan khayalan. Ini matematika sederhana yang menunjukkan betapa besar potensi yang terbuang hanya karena satu surat edaran internal yang menyebut dana operasional sebagai “hibah.”

Perbandingan yang Sulit Diterima

Mari kita letakkan dua fakta ini berdampingan:

Presiden mengatakan gaji guru ASN tidak bisa naik karena kebocoran anggaran Rp2.500 triliun per tahun. Pada saat yang bersamaan, Rp4,5 triliun dari program pemerintah sendiri dibiarkan tidak dipungut pajaknya.

DJP menggunakan Coretax untuk memantau tagihan listrik, mutasi 55 bank, dan data Telkom rakyat biasa demi “mengukur kewajaran” pelaporan pajak. Tapi triliunan rupiah dari insentif SPPG lolos pajak hanya dengan label “hibah” dari surat edaran BGN.

24.672 wajib pajak dormant diaktifkan kembali secara paksa dan menghasilkan tambahan penerimaan Rp20,63 triliun. Sementara potensi Rp4,5 triliun dari MBG masih dalam tahap “koordinasi antarlembaga.”

Jika negara benar-benar serius menutup kebocoran Rp2.500 triliun yang disebut Presiden, bukankah seharusnya dimulai dari program pemerintah sendiri terlebih dahulu?

Bukan Soal Menolak MBG, Tapi Soal Prioritas

Kritik ini bukan tentang menolak program makan bergizi gratis. Program yang memberi makan anak-anak Indonesia tentu punya tujuan mulia. Yang dipertanyakan adalah skala prioritas dan tata kelola anggarannya.

Apakah adil ketika guru yang mendidik anak-anak tersebut setiap hari menerima gaji yang stagnan, sementara program yang menyediakan makanan untuk anak-anak yang sama dibiayai dengan anggaran yang potensi pajaknya saja tidak dipungut?

Pendidikan dan gizi adalah dua pilar yang seharusnya berjalan beriringan, bukan saling berkompetisi memperebutkan anggaran. Tapi ketika salah satu dibiayai secara boros tanpa akuntabilitas pajak yang memadai, sementara yang lain terus diminta bersabar, maka pertanyaan tentang keadilan anggaran menjadi sangat sah untuk diajukan.

Gaji Guru ASN dan Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah

Pertama, jika kebocoran anggaran Rp2.500 triliun per tahun adalah alasan gaji guru tidak bisa naik, apa langkah konkret yang sudah diambil untuk menutup kebocoran tersebut dan berapa yang sudah berhasil ditutup?

Kedua, jika DJP sudah mampu mendeteksi tagihan listrik dan mutasi bank rakyat secara real-time melalui Coretax, mengapa potensi pajak Rp4,5 triliun dari dana insentif SPPG masih dalam tahap “koordinasi”?

Ketiga, jika anggaran pendidikan 2026 sudah dialokasikan Rp757,8 triliun (20% APBN), mengapa guru honorer masih menerima insentif Rp400.000 per bulan? Ke mana larinya Rp757,8 triliun tersebut?

Keempat, apakah Rp4,5 triliun potensi pajak MBG yang tidak terpungut akan ditagih? Atau akan terus dibiarkan dengan dalih “hibah” yang secara hukum pajak tidak memenuhi syarat?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan provokasi. Ini adalah hak setiap warga negara, terutama setiap guru yang mengabdi dengan penghasilan pas-pasan, untuk menuntut jawaban yang transparan dari pemerintah.


FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Gaji Guru ASN dan Program MBG

Q: Berapa gaji guru ASN di 2026? A: Gaji pokok guru ASN bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk golongan IIIa (lulusan S1 baru diangkat), gaji pokok sekitar Rp2,8 juta per bulan. Dengan tunjangan profesi guru (TPG) bagi yang tersertifikasi, total bisa mencapai Rp5,6 juta sebelum tunjangan lainnya. Take home pay keseluruhan sangat bervariasi antar daerah, dari Rp8 juta hingga Rp20 juta tergantung TPP daerah.

Q: Kenapa Presiden bilang gaji guru tidak bisa naik? A: Presiden Prabowo menyatakan pada 23 Juni 2026 bahwa penyebab utamanya adalah kebocoran penerimaan negara yang mencapai Rp2.500 triliun per tahun, terutama dari praktik under invoicing ekspor. Menurut Prabowo, negara tidak memiliki dana cukup untuk memperbaiki gaji guru karena kebocoran yang sudah lama terjadi ini.

Q: Berapa anggaran MBG di 2026? A: Anggaran program MBG pada APBN 2026 mencapai sekitar Rp71 triliun. Dari jumlah tersebut, dana insentif operasional harian untuk 28.390 SPPG mencapai Rp40,9 triliun per tahun, dengan potensi PPh yang tidak terpungut senilai Rp4,5 triliun.

Q: Apakah benar gaji guru honorer hanya Rp400.000 per bulan? A: Rp400.000 per bulan adalah bantuan insentif dari pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen untuk guru non-ASN yang memenuhi kriteria. Ini baru dinaikkan dari Rp300.000 pada tahun sebelumnya. Guru honorer juga bisa menerima penghasilan dari sekolah melalui dana BOS, namun besarannya sangat bervariasi dan seringkali masih di bawah UMR.

Q: Apakah pemerintah berencana menaikkan gaji guru ASN secara signifikan? A: Pemerintah telah menerbitkan Perpres 79/2025 yang mengamanatkan kenaikan gaji ASN termasuk guru. Namun PP teknis pelaksanaannya hingga pertengahan 2026 belum diterbitkan. Menteri Keuangan menyatakan keputusan akan diambil setelah melihat kinerja fiskal yang lebih utuh, sehingga realisasi kenaikan masih belum pasti.

Q: Apakah artikel ini anti-MBG? A: Tidak. Artikel ini mengkritisi skala prioritas dan tata kelola anggaran, bukan menolak program yang tujuannya mulia. Kritik utama adalah pada ketidakadilan antara tuntutan transparansi pajak kepada rakyat biasa versus pengelolaan dana program pemerintah yang potensi pajaknya tidak dipungut, dan pada ironi bahwa alasan gaji guru tidak naik adalah “anggaran bocor” sementara kebocoran dari program pemerintah sendiri dibiarkan.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!


Sumber: Pernyataan Presiden Prabowo Subianto di Munas NU, 23 Juni 2026 (Liputan6, Tribun Kaltim). Data anggaran APBN 2026 (Kompas). Perhitungan potensi pajak MBG oleh Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak PT Botax Consulting Indonesia (Kontan). Artikel ini merupakan opini edukatif yang dilindungi hak konstitusional warga negara untuk mengkritisi kebijakan publik.

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1533

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *