Gaji di Bawah UMR, Kok Kena PPh 21?

Gaji di Bawah UMR, Kok Kena PPh 21?

Bandung, BBF – Banyak pekerja yang bingung ketika melihat slip gaji mereka ada potongan pajak, padahal gaji di bawah UMR. 

Secara umum, gaji di bawah UMR memang tidak dikenakan PPh 21 karena biasanya masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, ada beberapa kondisi yang membuat potongan pajak tetap muncul. Mari kita bahas lebih detail.

Gaji di Bawah UMR dan Batas PTKP

Untuk memahami kenapa gaji di bawah UMR bisa kena pajak, kita perlu melihat aturan PTKP. 

Saat ini, batas PTKP adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi lajang (status TK/0). Artinya, jika penghasilan Anda dalam setahun tidak melebihi angka tersebut, seharusnya tidak ada pajak yang terutang.

Di banyak daerah, UMR masih di bawah Rp4,5 juta per bulan. Jadi, secara teori, pekerja dengan gaji di bawah UMR tidak akan dikenakan PPh 21. 

Namun, perusahaan tetap wajib membuat bukti potong PPh 21 (formulir 1721 A1) dan melaporkannya, meskipun pajak yang terutang nihil. Bukti potong ini penting untuk pelaporan SPT Tahunan Anda.

Selain itu, pemerintah juga pernah memberikan insentif berupa PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan di sektor tertentu. 

Kebijakan ini menunjukkan bahwa tujuan utama pajak adalah menyesuaikan dengan kemampuan bayar, bukan sekadar melihat UMR.

Kenapa Gaji di Bawah UMR Tetap Kena PPh 21?

Meski secara umum bebas pajak, ada beberapa alasan mengapa potongan PPh 21 bisa muncul meskipun gaji di bawah UMR:

1. Perhitungan Pajak Tahunan

Perusahaan menghitung pajak berdasarkan estimasi penghasilan setahun penuh. Jika total gaji Anda (ditambah tunjangan, bonus, dan THR) melebihi Rp54 juta setahun, maka otomatis akan dikenakan PPh 21. Jadi, meskipun gaji bulanan terlihat kecil, akumulasi tahunan bisa melewati batas PTKP.

2. Penghasilan Tambahan

Bonus, THR, lembur, atau tunjangan lain bisa membuat penghasilan bruto Anda naik signifikan di bulan tertentu. Akibatnya, potongan pajak muncul karena sistem melihat total penghasilan tahunan yang lebih besar.

3. Status PTKP yang Berbeda

Batas PTKP Rp54 juta berlaku untuk status lajang tanpa tanggungan (TK/0). Jika Anda sudah menikah atau memiliki tanggungan, batas PTKP bisa lebih tinggi. Namun, jika HRD salah mencatat status Anda, potongan pajak bisa muncul meskipun gaji di bawah UMR.

4. Perbedaan UMR dan PTKP

UMR adalah standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah, sedangkan PTKP adalah batas penghasilan bebas pajak dari pemerintah pusat. Keduanya berbeda. Di beberapa daerah, UMR justru sedikit di atas Rp4,5 juta, sehingga gaji di bawah UMR tidak otomatis bebas pajak.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Jika Anda merasa potongan pajak tidak sesuai, ada beberapa langkah praktis yang bisa dilakukan:

  • Cek Slip Gaji: Perhatikan komponen penghasilan bruto dan potongan pajak. Kadang ada tunjangan yang dihitung sebagai penghasilan.
  • Konfirmasi ke HRD/Keuangan: Tanyakan detail perhitungan PPh 21, termasuk status PTKP yang digunakan.
  • Hitung Ulang Pajak: Gunakan tarif progresif untuk menghitung estimasi pajak Anda. Dengan begitu, Anda bisa memastikan apakah potongan sudah sesuai.
  • Laporkan di SPT Tahunan: Jika ternyata potongan lebih besar dari seharusnya, Anda bisa mengklaim pengembalian (restitusi) saat melaporkan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Jadi, meskipun gaji di bawah UMR umumnya tidak dikenakan PPh 21, ada kondisi tertentu yang membuat potongan pajak tetap muncul. Faktor utamanya adalah akumulasi penghasilan tahunan, adanya bonus atau tunjangan tambahan, serta perbedaan antara UMR dan PTKP.

Intinya, kriteria utama pengenaan PPh 21 bukanlah UMR, melainkan apakah penghasilan tahunan Anda melewati batas PTKP atau tidak. Dengan memahami aturan ini, Anda bisa lebih tenang dan tahu langkah apa yang harus dilakukan jika melihat potongan pajak di slip gaji Anda.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1516

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *