Fatwa MUI: Evaluasi PBB & Pajak Lain Agar Tak Membebani

Fatwa MUI: Evaluasi PBB & Pajak Lain Agar Tak Membebani

Bandung, BBF – Menjelang akhir 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. Fatwa ini menekankan perlunya evaluasi PBB dan pajak lain agar tidak membebani masyarakat kecil, serta menjadi pedoman kebijakan perpajakan ke depan.

Fatwa MUI: Evaluasi PBB & Pajak Lain Agar Tak Membebani

Menjelang akhir 2025, polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ramai diperbincangkan. Banyak warga di berbagai daerah mengeluhkan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar.

Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta. Fatwa ini hadir sebagai panduan moral dan syariat agar kebijakan perpajakan tidak sekadar mengejar penerimaan negara, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

Prinsip Pajak Menurut MUI

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier. Menurutnya, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok seperti sembako, rumah, atau tanah tempat tinggal tidak mencerminkan keadilan.

Dalam perspektif syariat, pajak semestinya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Asrorun Niam bahkan mengaitkan dengan analogi zakat: kemampuan finansial minimal setara dengan nishab zakat mal, yaitu 85 gram emas. Angka ini bisa dijadikan acuan untuk menentukan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Rekomendasi MUI untuk Pemerintah

Dalam fatwa yang dikeluarkan, MUI memberikan sejumlah rekomendasi strategis:

  • Evaluasi pajak progresif yang dinilai terlalu besar dan membebani masyarakat.
  • Peninjauan kembali aturan perpajakan, mulai dari PBB, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga pajak waris.
  • Menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan wajib pajak, agar tidak sekadar mengejar pendapatan daerah.
  • Mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindak mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat.

MUI menekankan bahwa pembebanan pajak harus berorientasi pada pemerataan dan kesejahteraan, bukan sekadar target penerimaan.

Posisi Pemerintah Menurut MUI

Fatwa ini juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib mengevaluasi ketentuan perundang-undangan yang dianggap tidak berkeadilan. Pajak harus dikelola secara amanah, dan masyarakat tetap wajib menaati pembayaran pajak jika digunakan untuk kepentingan umum.

Dengan demikian, Fatwa MUI diharapkan menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan perpajakan yang lebih adil, tidak membebani masyarakat kecil, sekaligus menjaga keberlangsungan pembangunan nasional.

Fatwa Lain yang Ditetapkan Munas XI MUI

Selain fatwa tentang pajak berkeadilan, Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa lain:

  • Kedudukan rekening dormant dan perlakuannya.
  • Pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
  • Status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak.
  • Kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.

Dengan lima fatwa ini, MUI berharap kebijakan ekonomi dan sosial di Indonesia lebih sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan syariat.

Fatwa MUI tentang pajak berkeadilan hadir di tengah keresahan masyarakat atas kenaikan PBB dan pajak lain. Intinya, pajak harus dikenakan secara proporsional, sesuai kemampuan wajib pajak, dan tidak membebani kebutuhan pokok.

Fatwa ini bukan hanya panduan moral, tapi juga bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil.

Urusan pajak menjadi lebih mudah

Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.

Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa  mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.

Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!

Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!

Follow dan kunjungi kami melalui:
X (Twitter)
Visit Us
Follow Me
Bagikan artikel ini
Mochamad Fajar Aulia
Mochamad Fajar Aulia
Articles: 1536

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *