Bandung, BBF – Masih bingung cara pilih kreditkan atau tidak Faktur Pajak Masukan di Coretax? Artikel ini bahas mulai dari aturan dasar sampai praktik di lapangan, biar wajib pajak lebih paham dan nggak salah langkah.
Daftar isi
ToggleCara Pilih Kreditkan atau Tidak Faktur Pajak Masukan?
Bayangin kamu lagi buka dashboard e-Faktur di Coretax. Ada daftar panjang faktur pajak masukan yang masuk dari supplier. Nah, di situ kamu harus ambil keputusan: faktur ini mau dikreditkan atau nggak?
Pertanyaan ini penting banget, karena faktur pajak masukan langsung berhubungan dengan posisi PPN kamu. Salah pilih bisa bikin laporan SPT Masa PPN berantakan. Jadi, mari kita bahas pelan-pelan.
Pengkreditan Faktur Pajak Masukan
Gampangnya gini: pajak masukan itu PPN yang kamu bayar ke pihak lain, sedangkan pajak keluaran itu PPN yang kamu pungut dari pembeli. Normalnya, pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran di bulan yang sama.
Kalau kelewat, tenang aja. Faktur pajak masukan masih bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak berikutnya. Jadi ada “grace period” buat kamu yang suka telat atau ada kendala teknis.
Di Coretax, faktur pajak masukan muncul real-time setelah penjual approve. Dari situ kamu bisa pilih:
- Kreditkan Faktur → kalau transaksi jelas dan sah.
- Tidak Kreditkan Faktur → kalau ada keraguan atau nggak memenuhi syarat.
- Kembali ke status Approved → kalau transaksi belum pasti, biar faktur balik ke kondisi normal dulu.
Nah, gimana kalau kamu yakin faktur itu bukan transaksi kamu? Coretax kasih fitur mark as invalid. Caranya simpel:
- Login ke akun Coretax.
- Klik menu e-Faktur → Pajak Masukan.
- Refresh daftar faktur.
- Pilih faktur yang mencurigakan, klik ikon pensil.
- Scroll ke bawah, klik mark as invalid.
Dengan langkah ini, kamu bisa jaga-jaga supaya nggak asal kreditkan faktur yang ternyata nggak valid.
Kalau mau retur, hanya faktur dengan status dikreditkan atau tidak dikreditkan yang bisa diretur. Faktur yang masih “approved” belum bisa, karena dianggap normal dan belum terkonfirmasi.
Kalau faktur sudah masuk ke SPT, tapi kemudian kamu ubah statusnya, otomatis harus bikin pembetulan SPT Masa PPN. Kalau hasilnya lebih bayar, kompensasi akan otomatis masuk ke masa pajak berikutnya lewat menu Dasbor Kompensasi. Jadi sistem udah nyiapin jalurnya, tinggal kamu ikuti aja.
Pentingnya Memantau Status Faktur Pajak Masukan
Satu hal yang sering dilupakan: cek rutin kolom “Dilaporkan”. Dari sini kamu bisa tahu apakah faktur yang dikreditkan atau tidak dikreditkan sudah benar-benar masuk ke SPT. Kalau ada yang belum sinkron, langsung hubungi KPP buat konfirmasi.
Dengan cara ini, kamu bisa lebih tenang. Nggak ada lagi drama faktur nyasar atau laporan pajak yang tiba-tiba nggak cocok.
Kesimpulan
Jadi, memilih apakah Faktur Pajak Masukan dikreditkan atau tidak bukan sekadar klik tombol di Coretax. Itu bagian dari strategi pajak perusahaan. Aturan dasarnya jelas: pajak masukan dikreditkan dengan pajak keluaran, tapi kamu punya opsi untuk tidak mengkreditkan kalau transaksi belum jelas.
Urusan pajak menjadi lebih mudah
Bukan hanya kemudahan, Konsultan pajak bandung BBF siap membantu sahabat BBF dalam urusan perpajakan. Bersama kami, sahabat tidak perlu khawatir memikirkan urusan perpajakan.
Serahkan semuanya kepada kami, dan sahabat tetap bisa fokus dalam membangun bisnis Sehingga sahabat bisa mengehmat waktu dan tenaga untuk mengurus perusahaan.
Untuk akses lainnya bisa kunjungi melalui Instagram: @bisnisbestfriend atau bisa juga kunjungi tiktok kami bisnisbestfriend Jangan ragu untuk menghubungi kami hari ini untuk mendapatkan konsultasi gratis!
Klik tombol di sini atau hubungi kami di +62 821-2833-3701 untuk memulai. Jangan biarkan pajak menjadi beban, biarkan kami membantumu!










